NasionalPertanahan

ATR/BPN dan Komisi II Perkuat Reforma Agraria serta Peran Bank Tanah

0
×

ATR/BPN dan Komisi II Perkuat Reforma Agraria serta Peran Bank Tanah

Sebarkan artikel ini
FGD ATR/BPN Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Jakarta pada 13 Juli 2026

mediasulsel.id, Jakarta, Kamis, 16/07/2026 — Penguatan reforma agraria dibahas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah untuk memastikan penataan aset diikuti akses ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Reforma Agraria Didorong Memberi Dampak Ekonomi

Pembahasan berlangsung melalui forum diskusi kelompok di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin, 13/07/2026.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan reforma agraria tidak cukup berhenti pada legalisasi atau redistribusi tanah.

“Penataan aset harus dilanjutkan dengan penataan akses agar manfaat ekonominya dirasakan masyarakat,” kata Ossy Dermawan.

Penataan aset mencakup pemberian kepastian hukum atas bidang tanah, sedangkan penataan akses menghubungkan penerima dengan pembiayaan, pendampingan usaha, pasar, teknologi, dan program pemberdayaan.

Pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi tantangan berupa ketersediaan objek yang bersih dan jelas, ketepatan penerima manfaat, kesinambungan program, serta koordinasi antarlembaga.

Kementerian ATR/BPN menilai keberhasilan tidak hanya diukur dari luas tanah yang dibagikan, tetapi juga dari peningkatan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan penerima.

Bank Tanah Diminta Transparan dan Cegah Spekulasi

Badan Bank Tanah diharapkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kepentingan ekonomi, dan fungsi sosial tanah.

Tanah yang dikelola harus memiliki kepastian hukum, bebas konflik, dan dapat digunakan untuk reforma agraria maupun kepentingan strategis sesuai ketentuan.

Transparansi dan akuntabilitas juga diperlukan agar pengelolaan cadangan tanah tidak membuka ruang spekulasi maupun penguasaan yang mengabaikan kepentingan masyarakat.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan perlunya penguatan regulasi dari sisi hulu untuk mendukung kepastian hukum dan memperbaiki pelaksanaan program.

Pembahasan mencakup redistribusi tanah, hak guna usaha, hak pengelolaan, legalisasi aset, tanah ulayat, lahan sawah dilindungi, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan peran Bank Tanah.

Forum tersebut juga menghadirkan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat sebagai narasumber.

Sinergi pemerintah dan DPR diharapkan menghasilkan kebijakan reforma agraria yang terukur, tepat sasaran, serta mampu memperkuat ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *