Mediasulsel.id, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026 — Layanan Pengukuran Terjadwal mulai berlaku di 400 kantor pertanahan dengan masa tunggu jadwal maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah ditargetkan lima hari.
- Pengukuran Terjadwal berlaku di 400 Kantah
- Masa tunggu maksimal tujuh hari
- PBT ditargetkan selesai lima hari
- Sekitar 10 Kantah belum memenuhi target
- Rata-rata durasi pengukuran nasional 6,2 hari
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pemohon kini dapat mengetahui sejak awal kapan petugas akan datang ke lokasi bidang tanah.
“Masyarakat yang mengajukan pengukuran sekarang mendapat kepastian dengan masa tunggu paling lama tujuh hari,” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Sepuluh Kantah belum memenuhi target
Setelah pengukuran lapangan selesai, Peta Bidang Tanah harus diproses maksimal lima hari.
Hasil evaluasi menunjukkan rata-rata masa tunggu nasional telah berada di bawah batas tujuh hari.
Namun, sekitar 10 kantor pertanahan masih belum memenuhi target dan akan diperkuat melalui penambahan sumber daya manusia.
ATR/BPN mencatat rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran nasional berada pada 6,2 hari.
Evaluasi dilakukan berkala
Kementerian akan mendorong durasi pengukuran turun hingga mencapai target lima hari.
Penambahan petugas menjadi salah satu pilihan bagi kantor yang masih menghadapi antrean dan kekurangan tenaga.
Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menemukan penyebab keterlambatan dan menentukan perbaikan.
Transformasi ini diarahkan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dan kualitas layanan yang seragam di kantor pertanahan.
















