Mediasulsel.id, Tangerang, Kamis, 6 Agustus 2026 — Pengukuran Terjadwal memberi warga Kota Tangerang dan Tangerang Selatan kepastian jadwal sejak permohonan masuk serta mempercepat penerbitan Peta Bidang Tanah.
Akmal Fadillah mengajukan berkas pada 25 Juli 2026 dan memilih jadwal pengukuran 30 Juli dari pilihan yang diberikan petugas.
Pengukuran terlaksana sesuai jadwal dan ia mendapat kabar pada 3 Agustus bahwa PBT dapat diambil.
“Saya tidak menyangka prosesnya bisa secepat ini dan sesuai jadwal,” kata Akmal di Tangerang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pemohon pertama kali merasakan proses cepat
Fitri, warga Serpong, mengajukan pendaftaran tanah secara mandiri pada 27 Juli.
Setelah Surat Perintah Setor terbit, bidang tanahnya diukur pada 3 Agustus.
Petugas menghubunginya pada pagi 4 Agustus untuk menyampaikan bahwa PBT telah selesai.
Menurut Fitri, pengalaman itu berbeda dari anggapan bahwa pengurusan tanah selalu memakan waktu lama.
Berjalan sejak akhir Maret 2026
Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 400 dari 483 kantor pertanahan sejak akhir Maret 2026.
Kantah Kota Tangerang tercatat melayani 606 permohonan, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan melayani 342 permohonan.
Masyarakat yang mendaftarkan tanah pertama kali dapat datang langsung tanpa kuasa ke kantor pertanahan setempat.
Program menetapkan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari agar pemohon mengetahui kepastian waktu sejak awal.
