mediasulsel.id – Takalar – Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cakura.05/6/26
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Takalar.
Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh sertipikat hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL tidak terlepas dari sinergi antara ATR/BPN, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi data fisik dan yuridis bidang tanah yang didaftarkan.
“Program PTSL merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Selain menyerahkan sertipikat, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta memanfaatkan layanan pertanahan berbasis digital melalui Sertipikat Elektronik yang kini terus dikembangkan oleh ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang lebih aman, modern, dan mudah diakses.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar berharap sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan menjadi modal bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
