mediasulsel.id, Takalar, Selasa, 21/07/2026 — Penyuluhan PTSL Biring Kassi dan Aeng Towa dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar di Kantor Desa Biring Kassi, Kecamatan Galesong Utara, pada Senin, 20/07/2026, untuk memperkuat pemahaman warga mengenai tahapan pendaftaran, persyaratan administrasi, hak dan kewajiban peserta, serta pentingnya data pertanahan yang akurat.
Penyuluhan PTSL Biring Kassi Jadi Ruang Dialog Warga
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat Desa Biring Kassi dan Desa Aeng Towa sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Kabupaten Takalar.
Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, penyuluhan dirancang sebagai ruang dialog antara masyarakat dan tim pelaksana agar setiap tahapan program dapat dipahami secara terbuka.
Materi yang disampaikan mencakup persyaratan administrasi, pengumpulan data fisik dan yuridis, penetapan batas bidang, pemeriksaan dokumen, hingga proses penerbitan sertipikat tanah.
Warga juga mendapat penjelasan mengenai hak dan kewajiban peserta, termasuk kewajiban memberikan informasi kepemilikan secara jujur serta memastikan dokumen dan batas tanah sesuai kondisi lapangan.
Akurasi data menjadi bagian penting karena kesalahan nama, luas, batas, atau riwayat penguasaan dapat menghambat proses pendaftaran dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.
Partisipasi Warga Dukung Tertib Administrasi Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar mendorong masyarakat untuk aktif bertanya, menyiapkan dokumen sejak awal, dan mengikuti seluruh proses melalui jalur resmi.
PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan untuk mempercepat pencatatan bidang tanah dan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.
Sertipikat yang diterbitkan melalui proses tersebut menjadi bukti hukum atas kepemilikan tanah dan dapat membantu mengurangi risiko sengketa akibat perbedaan data maupun klaim antarwarga.
Tertib administrasi juga mendukung pelayanan pertanahan yang lebih akuntabel karena setiap bidang tercatat berdasarkan data fisik dan data yuridis yang telah diperiksa.
Kolaborasi tim pelaksana, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan menjaga penyelenggaraan PTSL di Biring Kassi dan Aeng Towa tetap lancar serta sesuai ketentuan.
Penyuluhan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dalam memperluas kepastian hukum hak atas tanah dan membangun administrasi pertanahan yang tertib di Kecamatan Galesong Utara.
