mediasulsel.id, Takalar, Kamis, 16/07/2026 — Penyuluhan PTSL Bontoloe dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar di Kantor Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, dengan melibatkan warga tiga desa untuk memahami prosedur pendaftaran tanah sekaligus mencegah pungutan liar dan penggunaan perantara tidak bertanggung jawab.
Penyuluhan PTSL Bontoloe Diikuti Warga Tiga Desa
Kegiatan pada hari ketiga tersebut diikuti masyarakat Desa Bontoloe, Desa Mappakalompo, dan Desa Pattinoang.
Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, penyuluhan bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Materi yang disampaikan mencakup persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran tanah, serta manfaat sertipikat sebagai bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penjelasan sejak tahap awal diharapkan membantu warga mempersiapkan dokumen dengan benar dan mengikuti proses pendaftaran secara tertib.
Perwakilan kepolisian dan kejaksaan turut hadir untuk memberikan dukungan serta pemaparan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan PTSL yang transparan dan akuntabel.
Masyarakat juga diingatkan agar mengikuti prosedur resmi, menghindari praktik pungutan liar, dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pendaftaran Tanah Didorong Tertib dan Transparan
PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan guna mempercepat pencatatan bidang tanah dan penerbitan sertipikat.
Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh kepastian mengenai status hukum tanah yang dikuasai sekaligus perlindungan dari potensi sengketa pada kemudian hari.
Sertipikat juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah dan mendukung pemanfaatan aset secara lebih produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar berharap warga tiga desa berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan PTSL serta menyampaikan data kepemilikan secara jujur dan lengkap.
Kolaborasi jajaran pertanahan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, pelayanan yang terbuka, serta kepastian hukum hak atas tanah.
