PertanahanSulsel

Kantah Takalar Edukasi Warga Kale Ko’mara soal PTSL dan Kepastian Hukum

0
Kantah Takalar Edukasi Warga Kale Ko’mara soal PTSL dan Kepastian Hukum
Kantah Takalar Edukasi Warga Kale Ko’mara soal PTSL dan Kepastian Hukum

mediasulsel.id, Takalar, Selasa, 21/07/2026 — Penyuluhan PTSL Kale Ko’mara dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar bagi masyarakat Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, dengan menghadirkan narasumber dari kejaksaan dan kepolisian untuk memperkuat pemahaman warga mengenai proses pendaftaran tanah dan kepastian hukum hak atas tanah.

Penyuluhan PTSL Kale Ko’mara Libatkan Aparat Penegak Hukum

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Kabupaten Takalar.

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, penyuluhan diarahkan agar masyarakat memahami tahapan pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan, serta hak dan kewajiban selama proses berlangsung.

Materi yang disampaikan mencakup pengumpulan data fisik dan yuridis, penetapan batas bidang, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga proses penerbitan sertipikat tanah.

Perwakilan kejaksaan dan kepolisian turut memberikan edukasi mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi dan menjaga keakuratan informasi kepemilikan tanah.

Pemahaman hukum tersebut diharapkan membantu masyarakat menghindari kesalahan administrasi, praktik perantara yang tidak bertanggung jawab, serta potensi sengketa akibat data yang tidak sesuai.

Antusiasme Warga Terlihat dalam Sesi Diskusi

Antusiasme warga terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan selama sesi diskusi dan tanya jawab.

Masyarakat memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai persyaratan pendaftaran, tahapan pemeriksaan dokumen, penetapan batas tanah, dan manfaat sertipikat sebagai bukti hukum kepemilikan.

Sertipikat tanah memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pemegang hak sekaligus membantu mengurangi risiko perselisihan mengenai batas, luas, maupun riwayat penguasaan bidang tanah.

Dokumen tersebut juga mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberi rasa aman kepada masyarakat dalam mengelola atau memanfaatkan aset sesuai ketentuan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar mendorong masyarakat Desa Kale Ko’mara untuk aktif menyiapkan dokumen, memberikan data yang benar, dan mengikuti seluruh tahapan melalui jalur resmi.

Kolaborasi jajaran pertanahan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan memperlancar PTSL serta memperluas kepastian hukum atas tanah di Kecamatan Polongbangkeng Timur.

Exit mobile version