PertanahanSulsel

Penyuluhan PTSL Terakhir di Galesong Sasar Warga Tiga Desa

0
Penyuluhan PTSL Terakhir di Galesong Sasar Warga Tiga Desa
Penyuluhan PTSL Terakhir di Galesong Sasar Warga Tiga Desa

mediasulsel.id, Takalar, Rabu, 22/07/2026 — Penyuluhan PTSL di Galesong pada lokasi terakhir dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar bagi masyarakat Desa Kalukuang, Desa Galesong Baru, dan Desa Kampung Beru di Kantor Desa Kalukuang untuk memperjelas tahapan pendaftaran, persyaratan, serta manfaat sertipikasi tanah.

Penyuluhan PTSL Galesong Sasar Warga Tiga Desa

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL kepada masyarakat di Kabupaten Takalar.

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, penyuluhan diarahkan agar warga memahami proses pendaftaran tanah secara utuh sebelum mengikuti tahapan pendataan dan pemeriksaan.

Materi yang disampaikan mencakup penyiapan dokumen, pengumpulan data fisik dan yuridis, penetapan batas bidang, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga penerbitan sertipikat tanah.

Masyarakat juga diingatkan untuk memberikan informasi kepemilikan secara benar dan memastikan batas tanah diketahui bersama pemilik bidang yang bersebelahan.

Ketelitian pada tahap awal diperlukan untuk mengurangi perbedaan data nama, luas, batas, maupun riwayat penguasaan yang dapat menghambat proses pendaftaran.

Sertipikasi Tanah Perkuat Kepastian Hukum

PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan untuk mempercepat pencatatan bidang tanah dan pemberian kepastian hukum kepada pemegang hak.

Sertipikat yang diterbitkan melalui proses tersebut menjadi bukti hukum kepemilikan sekaligus membantu mengurangi risiko sengketa mengenai batas, luas, maupun klaim atas suatu bidang.

Dokumen tersebut juga mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberi rasa aman kepada masyarakat dalam mengelola atau memanfaatkan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar berharap masyarakat Desa Kalukuang, Desa Galesong Baru, dan Desa Kampung Beru memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Partisipasi warga dibutuhkan melalui penyiapan dokumen yang sah, penyampaian data yang akurat, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan petugas pertanahan.

Penyuluhan pada lokasi terakhir ini diharapkan menutup rangkaian sosialisasi dengan pemahaman yang merata serta mendukung kelancaran PTSL di Kecamatan Galesong.

Exit mobile version