NasionalPertanahan

Balik Nama Tanah di Samarinda Selesai Tiga Hari lewat PERINTIS

2
×

Balik Nama Tanah di Samarinda Selesai Tiga Hari lewat PERINTIS

Sebarkan artikel ini
PERINTIS Samarinda — dokumentasi Kementerian ATR/BPN
Foto: Kementerian ATR/BPN.

mediasulsel.id, Samarinda, Kamis, 17/09/2026 — Layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan Kota Samarinda menyelesaikan proses balik nama sertipikat seorang pemohon dalam tiga hari, dari pengajuan pada 1 September hingga pemberitahuan pengambilan pada 4 September 2026.

Pengalaman itu disampaikan Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama dalam keterangan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Target layanan maksimal sepuluh hari

PERINTIS atau Peralihan Hak Terintegrasi diterapkan di 17 kantor pertanahan pada tahap awal, termasuk Samarinda.

Skemanya membagi waktu menjadi tiga hari untuk verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah, dua hari untuk pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT, dan lima hari untuk proses di kantor pertanahan.

Target maksimalnya sepuluh hari, sementara penyelesaian satu permohonan di Samarinda berlangsung lebih cepat.

Pemohon Semarang juga merasakan kepastian waktu

Warga bernama Ika mengurus peralihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang setelah proses jual beli.

Ia memulai pengecekan sertipikat pada 26 Agustus, menandatangani akta pada 28 Agustus, dan mengambil sertipikat yang selesai pada 7 September 2026.

Menurut Ika, keseluruhan proses pendaftaran di kantor pertanahan memakan waktu sekitar sepuluh hari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *