Permukiman Warga Makin Bernilai, Menteri Nusron Bagikan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah

oleh -0 Dilihat
oleh
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis sertipikat hasil Konsolidasi Tanah kepada warga di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (02/12/2025).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis sertipikat hasil Konsolidasi Tanah kepada warga di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (02/12/2025).

mediasulsel.id – Kendal – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah di tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (02/12/2025). Penyerahan sertipikat ini mencakup masyarakat penerima di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.

“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya Bapak/Ibu disertipikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan penyerahan yang berlangsung di Desa Bandengan, Kendal.

banner DPRD Makassar 728x90

Program Konsolidasi Tanah menjadi instrumen strategis Kementerian ATR/BPN dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang serta partisipasi aktif warga.

Sebelum dilakukan konsolidasi, permukiman warga di lokasi tersebut tergolong kurang layak huni, belum tertata, dan minim infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi, air minum, dan pengelolaan persampahan. Melalui Konsolidasi Tanah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya, kawasan permukiman kini menjadi lebih tertata, lebih sehat, dan nyaman.

Tak hanya lebih nyaman, warga juga memperoleh rasa aman karena telah mengantongi kepastian bermukim melalui Sertipikat Hak Milik. Menteri Nusron mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertipikat tanahnya dan tidak gegabah menjualnya.

“Nanti tanah ini sertipikatnya Bapak/Ibu simpan, jangan sampai dijual lagi, jangan digadaikan, bisa dibuat usaha, gitu aja. Sebab kalau ada sertipikat, ada kepastian. Jangan sampai tidak ada kepastian. Nanti kalau ada yang menduduki tanah tersebut, itu tidak boleh karena ini tanahnya sudah ada yang punya,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Adapun total sertipikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan kali ini berjumlah 546. Rinciannya, 121 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Kendal, 210 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Semarang, serta 215 sertipikat di Kota Pekalongan. Selain itu, diserahkan pula satu sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertipikat wakaf.

Mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran. Turut serta dalam penyerahan sertipikat kali ini, Kepala Staf Presiden, Muhammad Qodari; Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari; dan Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.