Pernyataan Lurah Bontoala Berbalik Jadi Polemik, Gudang Sumber Plastik Diduga Jadikan NIB Sebagai Tameng

oleh -215 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 05 07at12.28.44
Aktivitas bongkar muat barang milik Sumber Plastik di Kelurahan Bontoala, Kota Makassar, menuai sorotan warga karena berlangsung di tengah kawasan permukiman padat.

mediasulsel.id – Makassar, Mediasulsel.id — Polemik dugaan aktivitas gudang dalam kota kembali mencuat di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Gudang yang diduga digunakan oleh Sumber Plastik di Kelurahan Bontoala menjadi sorotan setelah aktivitas bongkar muat dan keluar masuk kendaraan angkut terus berlangsung di tengah kawasan permukiman padat.

Sorotan publik menguat setelah muncul pernyataan Lurah Bontoala, Masfufah, yang menyebut pihak terkait telah memperlihatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha.

“Pihak Sumber Plastik sudah memperlihatkan NIB Nomor Induk Berusaha dan memang ada izinnya. Mungkin bisa koordinasi dengan PTSP yang mengeluarkan,” ujar Masfufah melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/5/2026).

Namun pernyataan tersebut justru memicu polemik baru. Sebab, publik mempertanyakan apakah keberadaan NIB otomatis membolehkan aktivitas pergudangan aktif dan bongkar muat kendaraan besar di tengah kawasan permukiman warga.

Situasi semakin menjadi perhatian karena lokasi gudang berada di wilayah Kelurahan Bontoala, sementara toko utama Sumber Plastik diketahui berada di Kelurahan Wajo Baru. Perbedaan lokasi usaha dan aktivitas pergudangan itu kini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian izin operasional yang digunakan.

Pihak kelurahan sendiri mengaku pengawasan dan penindakan masih menunggu langkah instansi teknis Pemerintah Kota Makassar.

“Kembali ke aturan yang berlaku saat ini. Hanya saja pengawasan dan penindakan kita tunggu dinas terkait selaku leading sektor,” tegasnya.

Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan bahwa pemerintah mengetahui adanya aktivitas gudang di tengah kota, namun belum dapat memastikan apakah operasional tersebut benar-benar sesuai aturan tata ruang dan regulasi pergudangan.

Sorotan kini mengarah ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar untuk membuka secara terang jenis izin yang dimiliki pihak usaha, termasuk apakah izin tersebut memang memperbolehkan operasional gudang aktif di kawasan permukiman padat Kelurahan Bontoala.

Jika aktivitas tersebut hanya bermodalkan NIB tanpa kesesuaian tata ruang dan izin teknis pergudangan, maka kondisi ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk terhadap pengawasan usaha dalam kota.

Sebelumnya, persoalan gudang tersebut juga sempat mendapat sorotan keras dari Lurah Bontoala, Masfufah, S.Sos., M.A.P., usai viralnya video kontainer yang memicu kemacetan di Jalan Masjid Raya.

“Saya lihat sendiri di Instagram, ini sudah viral sekali. Jadi hari Rabu (29/4/2026) saya langsung turun ke lokasi dan bertemu dengan pihak gudang, termasuk HRD-nya,” ungkap Masfufah kepada Mediasulsel.id, Kamis (30/4/2026).

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan disebut mengakui adanya kesalahan operasional dan berdalih kejadian tersebut dipicu sopir baru yang belum berpengalaman.

“Pihak mereka bilang ini kesalahan dan baru pertama kali terjadi karena sopir baru. Tapi saya sampaikan, ini bukan soal pertama atau tidak, ini menyangkut aturan,” tegasnya.

Masfufah bahkan menegaskan aktivitas pergudangan tidak diperbolehkan berada di dalam kota maupun kawasan permukiman warga.

“Baik gudang transferan maupun gudang besar, tetap tidak diperbolehkan ada di dalam kota. Itu sudah jelas diatur,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah meminta pihak perusahaan memperlihatkan dokumen administrasi secara lengkap untuk diperiksa pihak kelurahan.

“Mereka bilang ada izinnya. Saya sudah minta untuk dibawa ke kantor lurah supaya bisa kami periksa secara administrasi,” katanya.

Kini publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan legalitas sebenarnya dari aktivitas gudang di Kelurahan Bontoala tersebut, termasuk menguji apakah operasional itu benar-benar sesuai aturan atau hanya berlindung di balik dokumen NIB.

Penulis : Imran Arda