Makassar, Mediasulsel.id – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Kandea depan BAZNAS hingga kawasan Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, kembali menjadi sorotan. Meski telah mengantongi Surat Peringatan Ketiga (SP3), para pedagang tersebut hingga kini masih bebas berjualan di area fasilitas umum tanpa adanya tindakan penertiban yang terlihat di lapangan.
Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, SP3 merupakan tahapan terakhir dalam mekanisme peringatan yang biasanya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah penegakan aturan.
Lurah Baraya, Arifuddin S., S.Sos., MM, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/6/2026), membenarkan bahwa para PKL di Jalan Kandea dan Jalan Masjid Raya telah menerima SP3.
“Yang di Jalan Masjid Raya dan di Jalan Kandea dekat BAZNAS itu sudah SP3 pak,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan lanjutan yang dilakukan. Menurut Arifuddin, pihak kelurahan masih menunggu arahan dari Kecamatan Bontoala.
“Untuk sementara ini yang dilakukan ke PKL tersebut sambil menunggu tindak lanjut dari pihak kecamatan adalah menegur dan selalu mengingatkan ke PKL agar tidak berjualan di tempat tersebut karena berada di area fasum,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah langkah berikutnya hanya menunggu instruksi dari kecamatan, Arifuddin menjawab singkat.
“Iye pak,” katanya.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan. Sebab, di satu sisi pemerintah telah mengeluarkan surat peringatan hingga tahap ketiga, namun di sisi lain aktivitas berjualan di atas fasilitas umum masih terus berlangsung tanpa perubahan berarti.
Kekecewaan juga datang dari Suhartini, salah satu pemilik lapak di depan BAZNAS yang mengaku membongkar lapaknya secara mandiri sejak menerima Surat Peringatan Pertama (SP1). Ia merasa ada ketidakadilan dalam penerapan aturan karena dirinya memilih patuh, sementara pedagang lain yang bahkan telah menerima SP3 masih tetap berjualan hingga sekarang.
“Saya bongkar lapak sejak SP1 karena menghargai aturan pemerintah. Tapi sekarang banyak yang sudah sampai SP3 masih tetap berjualan. Kalau begini, masyarakat bisa bertanya-tanya, sebenarnya aturan ini berlaku untuk semua atau hanya untuk sebagian orang?” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan aturan.
Keberadaan PKL di sepanjang Jalan Kandea hingga Jalan Masjid Raya selama ini menjadi perhatian karena menggunakan area yang masuk kategori fasilitas umum. Setelah seluruh tahapan peringatan resmi dilayangkan, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah Kecamatan Bontoala untuk membuktikan bahwa surat peringatan yang diterbitkan bukan sekadar formalitas administratif.
Jika SP3 sudah diberikan namun tidak diikuti tindakan nyata, maka muncul pertanyaan yang sulit dihindari: sampai sejauh mana kewibawaan aturan pemerintah dapat ditegakkan di lapangan?
Publik kini menanti jawaban tersebut melalui tindakan, bukan sekadar surat peringatan.
Reporter: Imran Arda











