mediasulsel.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berupa sabu sebanyak 30,9 kilogram, ganja sebanyak 6,8 kilogram, dan 38 butir pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 46,8 miliar.
“Hari ini baru saja kita selesai melaksanakan acara pemusnahan barang bukti narkoba untuk periode tangkapan Januari sampai dengan April 2024. Barang bukti yang berhasil disita dan hari ini kita musnahkan, pertama sabu sebanyak 30,9 Kg kemudian ganja 6,8 Kg, ekstasi 38 butir,” kata Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi Ryacudu kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5/2024).
Irjen Andi Rian juga memberi apresiasi kepada Kapolres Barru yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba di Sulawesi selatan.
“Secara Khusus saya ingin memberi apresiasi kepada Kapolres Baruu yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba di sulsel”
Baca Juga : Pengedar Sabu 30 Kg yang Diringkus Polres Barru Sudah Pernah Loloskan 17 Kg di Sulsel
Irjen Andi Rian mengatakan total ada 4 laporan polisi terkait pengungkapan kasus tersebut. Dari laporan itu, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu terduga pelaku lainnya lewat penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andi Rian juga menyebut, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Bareskrim Polri untuk mengungkap sumber peredaran narkoba yang dimusnahkan.
“TPPU sedang berjalan juga untuk beberapa kasus yang bisa ditemukan indikasi perjalanan atau pun peredaran uangnya. Ini sedang berjalan. Kemarin Pak Dir Narkoba beserta Kapolres Barru itu sudah berangkat ke Bareskrim. Bareskrim sedang menelusuri terkait dengan jaringan sumbernya. Apakah ini masuk jaringan sebelumnya atau jaringan yang baru. Ini kita belum dapat informasi atau update dari Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Andi Rian mengatakan setidaknya ada 300 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan berkat pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Dia berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan peredaran gelap narkoba yang ada di Sulsel.
“Itu kurang lebih sampai 300 ribu jiwa yang bisa terselamatkan. Tetapi selalu saya menekankan, bahwa sekali lagi saya katakan, kasus narkoba ini sama dengan hukum bisnis, hukum dagang. Berarti dia perlu uang. Kalau kita tidak bisa mengikuti narkobanya, kita ikuti uangnya. Berarti kita lakukan upaya pengungkapan kasus-kasus pencucian uang,” bebernya.
Selain itu Andi Rian menyampaikan kepada seluruh anggota Polri untuk tidak sama sekali menggunakan narkoba dan sejenisnya
” Saya juga sudah ingatkan anggota saya du jajaran polda Sulawesi selatan untuk tidak menyala gunakan narkoba, apa bila ada yang terbukti saya akan pecat”.Ungkapnya saat Sambutan
![Polda Sulsel Musnahkan 30,9 Kg Sabu-6,8 Kg Ganja Hasil Tangkapan Empat Bulan Terakhir 4 WhatsApp Image 2024 05 30 at 07.16.55](https://mediasulsel.id/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-30-at-07.16.55.jpeg)
Sementara itu Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu terduga pelaku lainnya lewat penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andi Rian juga menyebut, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Bareskrim Polri untuk mengungkap sumber peredaran narkoba yang dimusnahkan.
“TPPU sedang berjalan juga untuk beberapa kasus yang bisa ditemukan indikasi perjalanan atau pun peredaran uangnya. Ini sedang berjalan. Kemarin Pak Dir Narkoba beserta Kapolres Barru itu sudah berangkat ke Bareskrim. Bareskrim sedang menelusuri terkait dengan jaringan sumbernya. Apakah ini masuk jaringan sebelumnya atau jaringan yang baru. Ini kita belum dapat informasi atau update dari Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Andi Rian mengatakan setidaknya ada 300 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan berkat pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Dia berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan peredaran gelap narkoba yang ada di Sulsel.
“Itu kurang lebih sampai 300 ribu jiwa yang bisa terselamatkan. Tetapi selalu saya menekankan, bahwa sekali lagi saya katakan, kasus narkoba ini sama dengan hukum bisnis, hukum dagang. Berarti dia perlu uang. Kalau kita tidak bisa mengikuti narkobanya, kita ikuti uangnya. Berarti kita lakukan upaya pengungkapan kasus-kasus pencucian uang,” bebernya.(*)