mediasulel.id – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir ratusan akun media sosial yang terbukti menyebarkan konten provokatif dan hasutan aksi anarkis. Total sebanyak 592 akun dan konten di berbagai platform media sosial resmi diblokir.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, akun-akun tersebut kedapatan mengajak masyarakat melakukan tindakan melanggar hukum dalam aksi demonstrasi.
“Pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten. Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, serta menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat unjuk rasa,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Patroli siber dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka pemilik akun media sosial. Salah satunya adalah akun milik Laras Faizati (LFK) yang memprovokasi agar massa membakar Mabes Polri.
Daftar 7 Tersangka Pemilik Akun Medsos
WH (31) – pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
KA (24) – pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
LFK (26) – pemilik akun Instagram @Larasfaizati
CS (30) – pemilik akun TikTok @Cecepmunich
IS (39) – pemilik akun TikTok @hs02775
SB (35) – pemilik akun Facebook bernama Nannu
G (20) – pemilik akun Facebook bernama Bambu Runcing
Dari tujuh tersangka, enam orang resmi ditahan sementara satu orang dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. (*)