GOWA, MEDIASULSEL.ID – Tim gabungan kepolisian menggeledah rumah jabatan (rujab) dan Kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Polisi menyita empat boks barang bukti berupa dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik terkait penyidikan dugaan korupsi perizinan.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, dan Polres Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
“Kami dari Kortas Tipikor bersama dengan rekan-rekan Unit Tipikor Polda Sulsel serta Polresta Gowa, hari ini kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” ujar Hernowo, Senin (21/9/2026), dikutip dari Tribun Timur.
Hernowo menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
“Di mana proses penyidikan, salah satunya yang kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan,” katanya.
Polisi Sita 4 Boks Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan secara bersamaan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya dan rumah jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang di Jalan Tinggimae, Kecamatan Somba Opu.
Petugas tiba sekitar pukul 15.55 Wita dan melakukan penggeledahan hingga sekitar pukul 20.17 Wita.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan tiga boks berisi dokumen dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks barang bukti dari rumah jabatan.
Selain dokumen, sejumlah barang bukti elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Jadi yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ungkap Hernowo.
Menurut Hernowo, penggeledahan tersebut merupakan penggeledahan pertama yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam perkara ini.
“Dengan tim gabungan dari Mabes dan Polda baru dilakukan satu kali ini,” ujarnya.
Bupati Gowa Tak Ada di Lokasi Saat Penggeledahan
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang disebut tidak berada di rumah jabatan.
“Tidak ada, tidak ada (Ibu Bupati saat penggeledahan),” kata Hernowo.
Meski demikian, Hernowo memastikan penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyebut penyidik telah mengantongi surat perintah penggeledahan dan penetapan pengadilan sebelum memasuki lokasi.
“Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” jelasnya.
Hernowo menambahkan, penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah ruangan yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Yang ada kaitannya dengan, pokoknya ruangan ada ruangannya di ruang jabatannya ini dilakukan penggeledahan,” ucapnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, polisi belum memerinci isi dokumen maupun jenis barang bukti elektronik yang diamankan.
Penyidik juga belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan tersebut.
Penggeledahan rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proses penerbitan PBG dan perizinan lainnya.
