Mediasulsel.id, Makassar — Satresnarkoba Polrestabes Makassar membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Makassar yang diduga telah beroperasi secara terstruktur dengan memanfaatkan jalur udara untuk menyelundupkan sabu ke Sulawesi Selatan.
Dalam operasi besar tersebut, polisi menangkap enam orang kurir dan pengedar, sementara satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga sebagai bandar utama kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Yang mengejutkan, sabu seberat 1,45 kilogram itu disebut sempat lolos pemeriksaan di tiga bandara sebelum akhirnya diamankan polisi di Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana menegaskan jaringan ini bukan lagi kategori peredaran biasa, melainkan sindikat lintas negara yang menjadikan Makassar sebagai titik distribusi narkoba ke sejumlah daerah di Sulsel.
“Barang ini masuk dari Malaysia melalui Tanjung Pinang lalu dibawa ke Makassar untuk diedarkan ke beberapa wilayah termasuk Palopo dan Takalar,” tegas Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini bermula saat polisi menangkap dua perempuan berinisial FT dan AN di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar pada 20 April 2026. Dari tangan keduanya, polisi menyita 200 gram sabu siap edar.
Namun pengungkapan berkembang lebih besar setelah penyidik melakukan pelacakan ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Di sebuah kamar kos di Jalan Kima, polisi kembali menangkap tersangka DD bersama barang bukti 125 gram sabu.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan modus penyelundupan yang dinilai nekat sekaligus mengkhawatirkan. Tersangka DD disebut menyembunyikan sabu di dalam ikat pinggang saat menggunakan pesawat terbang dan berhasil lolos pemeriksaan bandara.
“Dia menyimpan sabu di dalam ikat pinggang dan berhasil melewati pemeriksaan bandara. Ini sempat lolos di beberapa bandara termasuk Batam dan Makassar,” ungkap Arya.
Pengembangan kasus kembali dilakukan pada 9 Mei 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Todopuli Raya, Kecamatan Panakkukang. Polisi menangkap tersangka IS dan menemukan sekitar 1,125 kilogram sabu yang diduga siap diedarkan.
Tak berhenti di situ, polisi kembali bergerak ke Apartemen Vida View di Jalan Boulevard Makassar pada 12 Mei 2026 dan menangkap dua tersangka lain berinisial TR dan MRP.
Lokasi apartemen tersebut diduga dijadikan gudang penyimpanan sabu sekaligus pusat operasional pengendalian distribusi narkoba melalui media sosial.
“Perannya operator akun Instagram sekaligus menjaga gudang penyimpanan sabu. Jadi apartemen itu dijadikan tempat penyimpanan barang,” beber Arya.
Polisi menduga jaringan ini telah memiliki pola distribusi rapi dan memanfaatkan Makassar sebagai jalur transit sekaligus pasar peredaran narkoba skala besar di Sulawesi Selatan.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah dikemas dalam paket kecil siap edar dengan nilai jual mencapai Rp2,7 miliar.
“Kalau ini berhasil beredar, dampaknya sangat besar. Ribuan orang bisa menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” tegas Arya.
Saat ini keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar,” pungkasnya.
