Nasional

Profil Lampri, Dirjen PPTR ATR/BPN yang Jadi Tersangka Usai OTT KPK

1
×

Profil Lampri, Dirjen PPTR ATR/BPN yang Jadi Tersangka Usai OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H.. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) /PHITO / IST

mediasulsel.id – Jakarta – Nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, menjadi sorotan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lampri diamankan dalam rangkaian OTT yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Lampri bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait layanan pertanahan di Kabupaten Bogor.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Lampri diduga KPK termasuk pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.

KPK selanjutnya menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lantas, siapa sebenarnya Lampri?

Jejak Pendidikan Lampri

Lampri lahir pada 10 April 1970.

Pria yang lama berkarier di lingkungan pertanahan itu memiliki latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan pertanahan dan hukum.

Lampri menyandang gelar A.Ptnh. setelah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).

Ia kemudian melanjutkan pendidikan di bidang hukum hingga memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).

Karier Dimulai dari Kantor Pertanahan

Perjalanan karier Lampri di lingkungan ATR/BPN terbilang panjang.

Sebelum menduduki jabatan di tingkat pusat, Lampri pernah memimpin Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pada Oktober 2019, Lampri kemudian dipercaya menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.

Posisi tersebut diembannya hingga Maret 2023.

Karier Lampri kemudian bergerak ke tingkat kementerian.

Pada 16 Maret 2023, ia dilantik sebagai Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Lampri selanjutnya dipercaya menduduki posisi Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.

Dalam jabatan tersebut, ia kerap terlihat mendampingi jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN dalam berbagai agenda dan kunjungan kerja.

Pimpin BPN Jawa Timur dan Jawa Tengah

Pada Juli 2024, Lampri kembali mendapat penugasan di daerah.

Ia dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.

Jabatan Kepala Biro Humas yang ditinggalkannya kemudian diteruskan Harison Mocodompis.

Karier Lampri kembali bergeser pada 2025.

Ia dipercaya menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.

Saat memimpin BPN Jawa Tengah, Lampri juga tercatat aktif dalam agenda pelayanan dan program pertanahan di wilayah tersebut.

Naik Jadi Dirjen PPTR

Perjalanan karier Lampri mencapai jenjang pejabat eselon I pada 2026.

Pada 18 Februari 2026, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melantik Lampri sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Lampri sebelumnya menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah.

Sebagai Dirjen PPTR, Lampri berada di jajaran pimpinan kementerian yang menangani pengendalian serta penertiban pemanfaatan tanah dan ruang.

Lingkup kerja Ditjen PPTR antara lain berkaitan dengan pengawasan pemanfaatan ruang, alih fungsi lahan serta penertiban terhadap persoalan penguasaan maupun pemanfaatan tanah.

Sekitar tujuh bulan setelah dilantik menjadi Dirjen PPTR, Lampri terjaring OTT KPK.

KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Proses hukum terhadap Lampri dan para tersangka lainnya masih berjalan.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan kesalahan pidana seseorang ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *