mediasulsel.id – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kompetensi SDM di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembahasan Usulan Rancangan Peraturan Menteri Tahun 2026, Selasa (25/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN ini bertujuan memperkuat kemampuan perancang regulasi agar kebijakan pertanahan dan tata ruang semakin berpihak pada masyarakat, terutama rakyat kecil.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa dalam lima tahun ke depan arah kebijakan Kementerian ATR/BPN akan fokus pada penyederhanaan layanan pertanahan, memperjelas hak atas tanah, serta mempermudah legalisasi aset bagi petani kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Rencana strategis kita harus lebih berpihak pada rakyat kecil, termasuk memperjelas hak atas tanah bagi masyarakat dan petani kecil. Kita ingin penyederhanaan prosedur administrasi pertanahan agar legalisasi tanah lebih mudah diakses,” ujar Iljas Tedjo Prijono.
Regulasi Harus Saling Mendukung dan Tidak Multitafsir
Iljas menegaskan bahwa penyusunan peraturan di Kementerian ATR/BPN harus mengedepankan harmonisasi antaraturan, sekaligus mendukung program Presiden Prabowo melalui Asta Cita.
“Menjadi tantangan bagi kita semua, bagaimana agar peraturan-peraturan yang ada saling mendukung dan menjadi harmonisasi. Juga agar aturan yang ada tidak multitafsir,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang mampu memperkuat pelayanan publik pertanahan dan tata ruang secara lebih transparan dan akuntabel.
Indeks Reformasi Hukum ATR/BPN Naik
Dalam kesempatan tersebut, Iljas memaparkan capaian positif Indeks Reformasi Hukum Kementerian ATR/BPN. Tahun 2025, indeks tersebut mencapai angka 99,7, meningkat dari 97,54 pada tahun sebelumnya.
“Terima kasih atas kerja keras jajaran semua. Namun ini tidak sekadar indeks semata, kualitas regulasi harus kita kedepankan,” tegasnya.
FGD Jadi Ruang Koordinasi Perbaikan Regulasi
Ia berharap FGD ini menjadi wadah koordinasi yang menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat kualitas penyusunan regulasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kami berharap kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan menjadi landasan kuat dalam penyusunan kebijakan dan regulasi Kementerian ATR/BPN ke depan,” tutupnya.
FGD ini diikuti oleh Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Nugraha, serta menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Direktur Perencanaan Perundang-undangan Kemenkumham, Aisyah Lailiyah, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif. Peserta berasal dari berbagai unit kerja Kementerian ATR/BPN.













