mediasulsel.id – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Nusron Wahid meminta seluruh jajaran di lingkungan ATR/BPN untuk memastikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) sebelum pembahasan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD. Karena itu semua persiapan harus dimatangkan, termasuk penyelarasan data yang saat ini masih terus kita lakukan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, saat ini penetapan LSD baru dilakukan di delapan provinsi. Pemerintah berencana memperluas kebijakan tersebut ke 12 provinsi sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron juga menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Direktorat Jenderal untuk memastikan kesiapan data dan sinkronisasi kebijakan, mulai dari aspek penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Selain itu, pemerintah juga memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau peta antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.
“Dengan kesamaan data dan peta, pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” jelasnya.
Rapat pimpinan yang merupakan Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh












