Gowa, Mediasulsel.id – Desakan Kesultanan Gowa agar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) dicabut mulai mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Gowa. Meski belum menyatakan akan mencabut regulasi tersebut, Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang menegaskan pihaknya membuka ruang evaluasi, revisi, bahkan pembentukan aturan baru apabila hasil kajian menyatakan hal itu diperlukan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul menguatnya tuntutan Kesultanan Gowa pasca Apel Gelar Pasukan di Istana Balla Lompoa, Sungguminasa, Sabtu (1/8/2026). Apel yang dipimpin langsung Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, secara tegas menyerukan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang dinilai menjadi sumber polemik dalam pengaturan kelembagaan adat di Kabupaten Gowa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Husniah menegaskan bahwa Perda LAD merupakan produk pemerintahan sebelumnya dan bukan disusun pada masa kepemimpinannya.
“Perda tersebut dibuat pada periode pemerintahan sebelum kami menjabat. Pada dasarnya setiap peraturan daerah dibentuk untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat berbagai masukan, evaluasi maupun aspirasi dari masyarakat yang menghendaki penyempurnaan, revisi, atau bahkan pembentukan regulasi baru, maka hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan proses legislasi yang sah,” ujar Husniah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (3/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup pintu terhadap tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, Husniah menegaskan seluruh proses harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Gowa.
Ia menjelaskan, kewenangan mengubah ataupun mencabut sebuah perda bukan berada pada satu pihak, melainkan melalui proses legislasi antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa akan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan yang konstruktif untuk mencari formulasi terbaik bagi pelestarian adat, budaya, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara keseluruhan,” katanya.
Lebih lanjut, Husniah menegaskan pemerintah tidak alergi terhadap evaluasi terhadap Perda LAD apabila memang dinilai sudah tidak lagi menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup ruang untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016. Apabila melalui kajian yang komprehensif dan pembahasan bersama DPRD ditemukan bahwa diperlukan penyempurnaan, revisi maupun pembentukan regulasi baru yang lebih memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pelestarian adat dan budaya, maka tentu hal tersebut dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Gowa belum memastikan apakah tuntutan pencabutan Perda LAD akan diakomodasi sepenuhnya. Pemerintah memilih menyerahkan proses tersebut melalui mekanisme kelembagaan dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara menyeluruh.
Pernyataan Bupati Husniah muncul di tengah meningkatnya desakan dari pihak Kesultanan Gowa yang menilai keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 perlu ditinjau ulang. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD, apakah hanya sebatas membuka ruang dialog atau benar-benar menginisiasi revisi maupun pencabutan regulasi yang menjadi polemik tersebut.
