mediasulsel.id – Takalar – Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menghadiri kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Takalar dalam rangka penanganan perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Sawakung, Kecamatan Galesong Selatan, Senin (8/6/2026).
Pemeriksaan setempat dilakukan langsung di lokasi objek perkara guna memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim terkait kondisi riil di lapangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu pengadilan memperoleh fakta yang akurat sebelum mengambil keputusan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pengadilan Negeri Takalar, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, para pihak yang berperkara, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar memberikan dukungan berupa data dan informasi pertanahan yang diperlukan guna membantu kelancaran proses pemeriksaan. Kehadiran ATR/BPN menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung proses peradilan yang objektif, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan setempat dinilai penting karena memungkinkan majelis hakim melihat langsung batas, kondisi fisik, serta karakteristik objek yang menjadi pokok sengketa. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan mendalam.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam memberikan informasi pertanahan yang akurat, sehingga dapat mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan.
Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, diharapkan penyelesaian perkara dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.



