Makassar

Sepuluh Kantah Terapkan Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan Pertanahan

1
Kementerian ATR/BPN menerapkan organisasi berbasis wilayah di 10 kantor pertanahan

Mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai menerapkan organisasi berbasis wilayah di 10 kantor pertanahan untuk mempercepat pelayanan dan mengintegrasikan penanganan persoalan di daerah.

Perubahan yang mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 itu mengalihkan pembagian kerja dari seksi tematik menuju tanggung jawab berdasarkan cakupan kecamatan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kepala seksi akan memegang tanggung jawab menyeluruh atas administrasi dan situasi pertanahan di wilayah kerjanya.

“Ini cara untuk mempercepat layanan pengukuran, penetapan hak, dan peralihan hak serta mendeteksi persoalan lebih cepat,” kata Nusron saat peluncuran di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.

Diterapkan di 10 kantor pertanahan

Tahap awal organisasi berbasis wilayah diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, dan Kota Balikpapan.

Penerapan juga mencakup Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Dengan pembagian tersebut, jajaran kantor pertanahan diharapkan memahami karakteristik wilayah secara lebih utuh.

Pemahaman itu dibutuhkan agar penanganan masalah dapat dilakukan lebih cepat dan pelayanan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dua regulasi menjadi landasan

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi organisasi memiliki dasar regulasi yang kuat.

Landasan pertama adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Landasan berikutnya berupa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Peraturan kedua tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua aturan menjadi pedoman penataan kelembagaan, pembagian tugas, kewenangan, dan alur kerja layanan dalam struktur berbasis wilayah.

Exit mobile version