Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

oleh -1470 Dilihat
oleh
822,3 Hektare Tanah Ulayat di Sumba Timur Siap Disertipikatkan
822,3 Hektare Tanah Ulayat di Sumba Timur Siap Disertipikatkan

mediasulsel.id – Sumba Timur — Di tengah derasnya perubahan, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih merawat identitasnya. Perbukitan luas, kuda-kuda yang berlarian, hingga rumah berpuncak Uma Mbatangu menjadi lanskap budaya yang ingin mereka jaga—sekaligus diakui secara hukum.

Kementerian ATR/BPN menilai sertipikasi tanah ulayat sebagai langkah kunci. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan, melainkan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
“Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya dalam sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.

822,3 Hektare Siap Didaftarkan

Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN mencatat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga berstatus clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi komunitas adat, sertipikat tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga memastikan tanah warisan tetap berada di tangan mereka.

Jalan Bareng Hukum Adat dan Nasional

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada 2025 berjalan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang krusial—bukan semata administrasi, tetapi tameng bagi eksistensi adat.

Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” tegas Rezka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.