mediasulsel.id – Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mencatat capaian besar dalam penertiban dan pendayagunaan tanah negara yang tidak produktif. Dalam satu tahun terakhir, 96 persen tanah hasil penertiban dialokasikan untuk program Reforma Agraria, sebagai langkah nyata mewujudkan keadilan agraria di Indonesia.
Sepanjang Oktober 2024–Oktober 2025, total 5.114,23 hektare tanah telantar telah ditetapkan di lima provinsi. Selain itu, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), pemerintah menetapkan 5.198,13 hektare tanah, di mana 5.006,68 hektare atau 96 persen diperuntukkan langsung bagi Reforma Agraria.
“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (28/10/2025).
Nusron menegaskan, kebijakan penertiban tanah telantar bukan semata urusan administrasi pertanahan, melainkan bagian dari strategi nasional untuk mengembalikan fungsi sosial tanah dan mendorong produktivitas ekonomi masyarakat. Setiap lahan negara yang ditertibkan akan diarahkan agar memberi manfaat langsung bagi rakyat, terutama kelompok tani, masyarakat adat, dan pelaku usaha kecil di pedesaan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare tanah negara kembali kepada fungsi utamanya — menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” tegas Nusron.
Kementerian ATR/BPN menilai, capaian ini menandai arah baru kebijakan Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur, dan berdampak langsung. Dengan tata kelola lahan yang semakin transparan dan berbasis data spasial, pemerintah berharap penataan aset agraria dapat mempersempit ketimpangan penguasaan tanah sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.







