Sidang Praperadilan Ishak Hamzah, Polrestabes Makassar Mangkir

oleh -3150 Dilihat
oleh
Kuasa hukum Wawan Nur Rewa saat memberikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/8/2025).
Kuasa hukum Wawan Nur Rewa saat memberikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/8/2025).

mediasulsel.id – Makassar – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana praperadilan perkara nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks antara pemohon Ishak Hamzah melawan Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Wawan Nur Rewa, yang menilai proses hukum terhadap kliennya sarat pelanggaran prosedur.

Sidang yang berlangsung Rabu (13/8/2025) pagi itu diwarnai ketidakhadiran pihak Polrestabes Makassar. Wawan menduga absennya pihak termohon karena belum siap memberikan jawaban. “Mungkin mereka belum siap. Namun, meski tidak hadir, proses peradilan akan tetap berjalan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Wawan memaparkan sejumlah kejanggalan, mulai dari penetapan tersangka, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilakukan berulang kali tanpa dasar hukum jelas. Ia juga menyoroti keputusan kejaksaan yang telah mengeluarkan P21, yang menurutnya keliru.

Perkara ini menggugat dua pihak: Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

Wawan berharap proses hukum berjalan objektif. “Kami berharap keadilan berpihak pada kami,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.