mediasulsel.id, Gowa, Jumat, 16/10/2026 — Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keputusan tersebut menindaklanjuti proses hak angket DPRD Gowa, putusan Mahkamah Agung (MA), serta pengajuan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.
Mendagri Konfirmasi Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan telah menandatangani keputusan pemberhentian Husniah sehari sebelum memberikan keterangan kepada media di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis, 15/10/2026.
Tito menjelaskan, keputusan pemerintah pusat merupakan tindak lanjut dari proses yang diajukan DPRD Gowa dan diperiksa MA.
Setelah putusan pengadilan terbit, proses berlanjut melalui pengusulan pemberhentian sebelum Mendagri menerbitkan keputusan administratif.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab sebelumnya juga membenarkan terbitnya keputusan pemberhentian dan penunjukan Plt tertanggal 14 Oktober 2026.
Saat memberikan penjelasan pada Rabu malam, Hasrul menyebut pihaknya telah menerima salinan berbentuk PDF, sedangkan pengambilan dokumen fisik direncanakan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt belum merupakan pengangkatan sebagai bupati definitif.
Menurut penjelasan Tito pada 15 Oktober, penetapan definitif masih memerlukan usulan DPRD melalui rapat paripurna sebelum ditindaklanjuti dengan keputusan Mendagri.
Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa
Rangkaian pemberhentian Husniah berawal dari penyelidikan DPRD Gowa melalui panitia khusus hak angket.
Pansus mendalami tiga pokok persoalan, yakni pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah, serta dugaan pelanggaran etika jabatan atau perbuatan tercela.
Dalam pemeriksaan pada Selasa, 14 Juli 2026, Husniah sempat menghadiri sidang sebelum meninggalkan forum setelah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pertanyaan.
Peristiwa itu sebelumnya diberitakan Media Sulsel dalam laporan mengenai sidang hak angket DPRD Gowa.
Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Tujuh fraksi menyetujui pendapat dewan yang memuat usulan pemberhentian Husniah.
MA selanjutnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada Kamis, 1 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026.
DPRD kemudian melengkapi dokumen pengusulan sebelum menyerahkannya kepada Kemendagri pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Penerbitan keputusan Mendagri pada 14 Oktober menjadi tindak lanjut administratif dari rangkaian tersebut.
Pemerintahan Kabupaten Gowa kini dilanjutkan melalui penunjukan Plt, sementara pengisian jabatan bupati definitif masih mengikuti tahapan pengusulan tersendiri.
