Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Adi Akbar Dorong Literasi Warga & Percepatan Perwali

oleh -525 Dilihat
oleh
nggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, menggelar sosialisasi Perda No. 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
nggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, menggelar sosialisasi Perda No. 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

mediasulsel.id – Makassar, 14 April 2025 — Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, menggelar sosialisasi Perda No. 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk memperkuat literasi hukum warga sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Agenda berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jl. Pengayoman, Makassar.

Dalam sambutannya, Adi Akbar menegaskan pentingnya memahami aturan sebelum bertindak.

banner DPRD Makassar 728x90

“Semua sudah ada aturannya. Tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Itu sudah diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2015,” ujarnya.

Acara menghadirkan narasumber Fajlurrahman Jurdi, SH, MH dan H. Muh. Munir N. Mangkana, SH, dengan moderator Rezky Amalia Syafiin, SH, MH. Fokus edukasi diarahkan kuat ke wilayah Mamarita (Mamajang, Mariso, Tamalate) agar warga memahami cara dan tempat mengakses bantuan hukum saat berperkara.

Pokok Bahasan ke Warga

Perwali Dipercepat, Layanan Lebih Pasti

Narasumber H. Muh. Munir N. Mangkana menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) mendesak untuk memastikan teknis layanan berjalan seragam di tiap kecamatan—mulai penunjukan pemberi bantuan hukum, skema pembiayaan, hingga pelaporan.

“Perwali akan membuat Perda Bantuan Hukum berjalan baik dan dibutuhkan masyarakat di seluruh kecamatan,” ucapnya.

Dengan hadirnya Perwali, Pemkot dan perangkat kecamatan dapat menetapkan standar layanan, titik layanan, serta mekanisme rujukan yang jelas. Dampaknya, akses bantuan hukum menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat iklim kamtibmas.

Ringkasnya

Meta deskripsi (±140 karakter):
DPRD Makassar sosialisasikan Perda Bantuan Hukum. Edukasi Mamarita, dorong Perwali agar layanan bantuan hukum lebih mudah, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.