MakassarPertanahan

Standar Pelayanan Dinas Pertanahan Kota Makassar

2
×

Standar Pelayanan Dinas Pertanahan Kota Makassar

Sebarkan artikel ini
Dinas Pertanahan Makassar
Kepala Dinas Pertanahan Makassar mendampingi Wakil Wali Kota menerima audiensi Majelis Gereja Toraja terkait proses balik nama lahan di Makassa

mediasulsel.id, Makassar, Senin, 29/06/2026 — Dinas Pertanahan Kota Makassar mengumumkan standar pelayanan pertanahan sebagai pedoman bagi masyarakat dan perangkat daerah untuk memperoleh layanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas Pertanahan Makassar Tetapkan Standar Layanan Utama

Publikasi resmi Dinas Pertanahan Kota Makassar memuat standar pelayanan klarifikasi status tanah, fasilitasi dan mediasi sengketa pertanahan, serta fasilitasi pensertipikatan aset tanah Pemerintah Kota Makassar.

Standar pelayanan menjelaskan jenis layanan yang tersedia dan menjadi acuan dalam menyiapkan persyaratan, mengikuti tahapan, serta memahami hasil yang dapat diterima pemohon.

Layanan klarifikasi status tanah membantu masyarakat memperoleh informasi administratif mengenai bidang yang dipersoalkan berdasarkan dokumen dan data yang tersedia.

Fasilitasi dan mediasi sengketa digunakan untuk mempertemukan pihak terkait agar permasalahan dapat dipetakan dan diarahkan menuju penyelesaian sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, fasilitasi pensertipikatan aset mendukung pengamanan hukum atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar.

Berdasarkan publikasi resmi dinas, standar tersebut disediakan untuk memperjelas proses pelayanan dan mengurangi ketidakpastian bagi pengguna layanan.

Kepastian Prosedur Mendukung Pelayanan Transparan

Standar pelayanan penting agar persyaratan tidak berubah tanpa penjelasan, waktu penyelesaian dapat dipantau, dan petugas memiliki pedoman yang sama saat melayani permohonan.

Masyarakat tetap perlu membawa identitas dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan permohonan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara memadai.

Dinas Pertanahan juga perlu menjelaskan apabila permohonan berada di luar kewenangannya dan harus diteruskan kepada Kantor Pertanahan, pengadilan, atau instansi lain.

Publikasi standar menjadi bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi, mencegah praktik tidak resmi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Evaluasi berkala diperlukan untuk menyesuaikan prosedur dengan kebutuhan warga, perkembangan digitalisasi, serta perubahan aturan yang mengatur administrasi pertanahan dan aset daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *