BeritaHukumKriminalMakassarSulsel

Telantarkan Istri dan Dua Balita Selama Setahun, Oknum Briptu RGL Juga Dilaporkan atas Dugaan Aniaya Mertua

10
IMG 20260726 141207
Oplus_16908288

Makassar, Mediasulsel.id – Dugaan
pelanggaran hukum dan etik yang
menyeret seorang oknum anggota Polri berpangkat Briptu berinisial RGL
menjadi sorotan. Selain dilaporkan atas dugaan penelantaran istri dan anak selama lebih dari satu tahun, anggota polisi tersebut juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan menganiaya mertuanya saat terjadi pertengkaran rumah tangga di Kecamatan Biringkanaya, Jumat malam (24/7/2026).

Dua laporan tersebut resmi dibuat pada Sabtu dini hari (25/7/2026). Istri Briptu RGL,
GN, melaporkan suaminya ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sementara itu, ayah dari GN, yakni AM melaporkan menantunya ke Polsek Biringkanaya atas dugaan penganiayaan yang dialaminya saat berusaha melerai pertengkaran pasangan suami istri tersebut.

AM juga mengungkapkan, putrinya bersama cucunya diduga telah hidup tanpa nafkah lahir maupun perhatian dari Briptu RGL selama kurang lebih satu tahun dua bulan.

Menurutnya, selama kurun waktu tersebut, sang menantu tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga.

“Kurang lebih satu tahun dua bulan anak saya bersama cucu saya ditelantarkan. Tidak pernah dinafkahi, tidak pernah dijumpai, dan tidak pernah diperhatikan sebagai seorang suami maupun ayah,” tegas AM, kepada wartawan. Sabtu (25/7/2026).

Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat putrinya harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan rumah tangga dan mengasuh anak tanpa kehadiran maupun tanggung jawab suaminya.

Puncak persoalan terjadi pada Jumat malam ketika Adrian mendampingi putrinya menemui Briptu RGL di kawasan BTN Pepabri, Kecamatan Biringkanaya.

Menurut AM, saat tiba di lokasi, ia melihat putrinya sedang bertengkar dengan suaminya sambil menggendong bayi.

“Saya lihat anak saya sedang menggendong bayi sambil bertengkar. Saya hanya ingin melerai supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Namun, niat melerai itu justru berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Adrian mengaku dipukul di bagian kepala hingga mengalami benjolan dan terjatuh, serta mengalami luka pada jari dan kaki.

“Saya dipukul di bagian kepala sampai benjol, saya jatuh, kaki saya juga luka. Saya sudah visum dan langsung membuat laporan polisi,” katanya.

Ia menyebut hasil visum telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

AM juga mengaku sempat menyampaikan kepada Briptu RGL bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Namun, menurut pengakuannya, pernyataan itu justru mendapat respons yang dinilai menantang.

“Saya bilang saya akan lapor ke Propam. Dia malah menjawab, ‘Lapor saja. Kenapa Bapak ikut campur? Ini urusan rumah tangga saya’,” ungkap Adrian.

Saat itu AM lebih mengkhawatirkan keselamatan cucunya yang masih bayi dibanding dirinya sendiri karena suasana pertengkaran saat itu sudah tidak terkendali.

“Yang saya pikirkan saat itu bukan diri saya lagi, tetapi keselamatan cucu saya yang masih bayi. Saya takut terjadi sesuatu karena suasananya sudah sangat tidak terkendali,” ujarnya.

Ditempat yang sama. GN Mengaku mengalami KDRT Psikis hingga Nyaris Bunuh Diri.

Dalam pernyataannya kepada media, GN mengaku mengalami tekanan psikologis berat selama menjalani rumah tangga dengan Briptu RGL.

Ia juga mengaku berkali-kali didatangi maupun dihubungi para penagih utang yang mencari suaminya dengan nilai tagihan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

GN mengatakan kondisi itu membuat dirinya mengalami gangguan psikologis hingga harus menjalani pemeriksaan ke psikiater.

“Saya mengalami gangguan psikologi yang begitu berat akibat perlakuan suami saya. Bahkan saya hampir melakukan percobaan bunuh diri karena banyaknya persoalan yang ditinggalkan suami saya,” ungkapnya.

Ia juga menyebut hasil pemeriksaan psikiater menyatakan dirinya mengalami KDRT psikis.

Selain itu, GN mengaku selama bertahun-tahun hanya menerima sisa gaji suaminya sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, sementara kebutuhan hidup dirinya bersama kedua anaknya mencapai sekitar Rp6 juta per bulan.
Menurutnya, nafkah terakhir yang diterima dari suaminya diberikan pada April 2026.

AM dan GN Meminta Kapolda Sulsel dan Propam Bertindak Tegas.

Keduanya AM dan GN berharap kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Bid Propam Polda Sulsel, hingga Propam Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah dibuat.

Ia juga meminta dugaan pelanggaran pidana maupun etik diproses secara profesional dan transparan.

“Saya berharap Kapolda Sulsel dan Propam Mabes Polri benar-benar memberi atensi. Kalau memang Polri ingin bersih dari oknum yang mencoreng institusi, maka kasus ini harus diproses secara transparan dan profesional,” tegas AM.

Lebih lanjut, Ia juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, saya akan bersurat kepada Kapolri, Presiden Republik Indonesia, bahkan Komisi III DPR RI. Saya hanya ingin keadilan bagi anak dan cucu saya,” katanya.

Diketahui, sebelumnya oknum Briptu RGL pernah terseret sejumlah persoalan hukum serius yang menyebabkan dirinya dimutasi beberapa kali.

Dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Briptu RGL sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan beberapa waktu lalu, namun tidak ditahan karena adanya surat permohonan penangguhan dan pernyataan jaminan dari orang tuanya.

Dokumen yang diperoleh Mediasulsel.id dari sumber, menunjukkan bahwa ayah RGL, yakni JL, yang merupakan pensiunan anggota Polri, pernah mengajukan surat Permohonan Untuk Tidak Ditahan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan diajukan setelah RGL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/183/XI/Res.1.11/2025/KrimUm tertanggal 17 November 2025.

Sebagai penjamin, JL menyampaikan sejumlah alasan agar anaknya tidak ditahan, di antaranya tersangka dinilai tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, bersedia kooperatif memenuhi panggilan penyidik, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Dalam poin permohonan itu juga disebutkan bahwa RGL memiliki dua orang anak yang masih membutuhkan nafkah dan perhatian dari ayahnya.

Namun, menurut keterangan dari sumber menyebutkan Briptu RGL tidak menerima sanksi sama sekali hanya diharuskan wajib lapor.

Lebih jauh sumber menyebutkan bahwa Briptu RGL diduga beberapa kali mangkir wajib lapor, hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya komunikasi via WhatsApp dari penyidik Polda yang mempertanyakan keberadaan RGL kepada istrinya.

 

Exit mobile version