mediasulsel.id, Bungku, Minggu, 08/11/2026 — UPP Kelas III Bungku menyatakan sedang memproses pengembalian ke kas negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja bahan bakar minyak (BBM) kapal patroli Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangan tertulis bertanggal 8 November 2026, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku menjelaskan bahwa penyetoran oleh pihak terkait dilakukan setelah kantor tersebut menerbitkan kode billing.
Klarifikasi itu disampaikan untuk menanggapi pemberitaan yang mengaitkan temuan pemeriksaan tersebut dengan dugaan penyimpangan belanja BBM kapal patroli.
UPP Kelas III Bungku Jelaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
PPK UPP Kelas III Bungku membantah adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan yang ditanggapi melalui klarifikasi tersebut.
Menurut PPK, temuan pemeriksaan BPK atas kegiatan Tahun Anggaran 2025 berkaitan dengan persoalan administratif dalam mekanisme pertanggungjawaban belanja.
Pihaknya menyatakan telah menindaklanjuti temuan itu melalui proses penagihan dan persiapan penyetoran kembali ke kas negara sesuai nilai yang menjadi temuan pemeriksaan.
“Saat ini proses pengembalian tersebut sedang berjalan,” demikian pernyataan PPK Kantor UPP Kelas III Bungku dalam keterangan tertulis, Minggu, 08/11/2026.
Dalam penjelasannya, Kantor UPP Kelas III Bungku menyebut telah menyampaikan perintah kepada pihak terkait agar segera melakukan pengembalian setelah kode billing diterbitkan.
Kode billing tersebut akan digunakan untuk melakukan penyetoran ke kas negara.
PPK juga menyebut pengembalian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus, sesuai arahan tindak lanjut BPK dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, status yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut adalah proses pengembalian yang sedang berjalan, bukan pernyataan bahwa seluruh nilai temuan telah selesai disetorkan.
PPK Sampaikan Komitmen Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran
PPK UPP Kelas III Bungku menyatakan berkomitmen mematuhi regulasi pengelolaan keuangan negara serta menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut keterangannya, kegiatan operasional kapal patroli, termasuk penggunaan BBM, dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur untuk mendukung tugas keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pihaknya berharap penjelasan mengenai temuan pemeriksaan dan tahapan pengembalian tersebut dapat memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat.
Melalui klarifikasi itu, PPK juga meminta media melakukan konfirmasi dan memberikan ruang penjelasan kepada pihak yang diberitakan agar informasi yang diterbitkan berimbang.
Keterangan tertulis tersebut belum merinci nominal temuan BPK, jumlah yang telah disetorkan, maupun target penyelesaian pengembalian.
Penjelasan bahwa temuan bersifat administratif merupakan keterangan dari PPK UPP Kelas III Bungku. Bahan klarifikasi yang disampaikan belum menyertakan laporan hasil pemeriksaan BPK maupun bukti penyetoran untuk memverifikasi rincian temuan dan perkembangan pengembaliannya.
















