mediasulsel.id – Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya percepatan penerapan Sertipikat Elektronik sebagai langkah strategis mencegah konflik pertanahan dan praktik mafia tanah. Hal itu disampaikan dalam program Newsroom Take Over di Metro TV, Selasa (25/11/2025).
Dalam dialog bersama Hendry Satrio dan Devan Yulio, Wamen Ossy menjelaskan bahwa akar persoalan mafia tanah umumnya berawal dari lemahnya dokumen kepemilikan. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga riwayat kepemilikan tanah secara aman dan berlapis.
“Kami di Kementerian ATR/BPN memelihara seluruh data pertanahan. Namun sebagai pemilik tanah, masyarakat juga wajib menjaga dokumen kepemilikannya, salah satunya dengan mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik,” ujar Wamen Ossy.
Perlindungan Berlapis: Fisik dan Digital
Transformasi menuju sertipikat elektronik dinilai memperkuat perlindungan hak karena data tidak hanya tersimpan secara fisik, tetapi juga tercatat dalam sistem digital yang aman.
“Kalau ada yang berniat mengganggu seperti mafia tanah ingin mencaplok, mereka tidak bisa melakukannya dengan mudah,” tegasnya.
Sertipikat Elektronik juga terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh gratis di perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memeriksa status tanah, mengecek keaslian sertipikat, hingga memantau riwayatnya secara mandiri.
“Kalau ada orang mengaku-ngaku tanahnya atau ingin mengecek asli atau palsu, semuanya bisa dilakukan lewat Sentuh Tanahku,” jelasnya.
Jawaban atas Maraknya Sertipikat Palsu
Menanggapi meningkatnya kasus sertipikat palsu, Wamen Ossy memastikan bahwa digitalisasi merupakan solusi paling efektif. Sertipikat analog berbentuk buku dinilai lebih mudah dipalsukan, sementara sertipikat elektronik memiliki sistem keamanan yang jauh lebih ketat.
“Sertipikat Elektronik dicetak dengan kertas khusus dan tercatat dalam sistem digital. Tidak mudah dipalsukan. Jika hilang atau terbakar, hak kepemilikan tetap aman karena tidak bisa dialihkan begitu saja,” tutup Wamen ATR/Waka BPN.













