Warga Takalar Diimbau Manfaatkan Program PTSL, Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

oleh -2 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 05 03at11.55.481

mediasulsel.id – Takalar — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Takalar yang belum memiliki sertipikat tanah. Pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali membuka kesempatan bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk membantu masyarakat dalam mengurus legalitas tanah secara menyeluruh. Dengan memiliki sertipikat resmi, warga tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.

banner DPRD Makassar 728x90

Dalam pelaksanaannya, masyarakat diminta segera melengkapi sejumlah persyaratan penting. Di antaranya fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, serta pemasangan tanda batas bidang tanah. Selain itu, dokumen pendukung lain juga dapat diminta sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Proses pendaftaran pun dibuat sederhana. Warga cukup mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat, maupun petugas panitia PTSL di wilayahnya. Setelah berkas diserahkan, peserta akan mengikuti tahapan pengukuran tanah dan pendataan yuridis hingga akhirnya sertipikat diterbitkan.

Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Takalar, terutama bagi mereka yang selama ini belum memiliki legalitas tanah yang jelas. Dengan adanya sertipikat resmi, potensi sengketa dapat diminimalisir, sekaligus memberikan rasa aman dalam pemanfaatan lahan.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Melalui PTSL, masa depan kepemilikan tanah menjadi lebih tertata, aman, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *