mediasulsel.id – MAKASSAR — Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan ratusan pohon tumbang di berbagai wilayah. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di jalan maupun di sekitar permukiman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2026 tercatat sebanyak 102 kejadian pohon tumbang berdasarkan laporan yang masuk melalui layanan darurat 112 dan aplikasi Lontara+.
“Total ada 102 titik pohon tumbang yang tersebar di sejumlah kecamatan. Ini menjadi perhatian serius karena risikonya cukup tinggi terhadap keselamatan warga,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Selain itu, DLH juga mencatat 296 pohon telah dipangkas berdasarkan permohonan warga, sementara 56 lainnya ditebang setelah melalui kajian teknis. Tingginya angka tersebut menunjukkan dampak nyata cuaca buruk sekaligus pentingnya langkah mitigasi yang cepat dan terukur.
Helmy menuturkan, masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun jalur aktivitas harian. Kekhawatiran warga pun meningkat, terutama terkait ancaman bagi pengguna jalan dan rumah yang berada di dekat pepohonan besar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan pohon tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemangkasan atau penebangan wajib melalui kajian teknis guna mencegah risiko baru, seperti kerusakan bangunan atau gangguan pada jaringan listrik dan internet.
“Semua rencana penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur resmi melalui DLH agar pelaksanaannya aman dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Proses Penebangan Butuh Kajian
DLH menjelaskan bahwa proses penebangan diawali dengan pengajuan permohonan resmi. Setelah itu, petugas akan melakukan survei lapangan untuk menilai kondisi kesehatan pohon, tingkat risiko, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Hasil survei kemudian dianalisis untuk menentukan apakah pohon perlu ditebang, cukup dipangkas, atau justru ditolak. Jika disetujui, DLH akan menerbitkan surat izin sebagai dasar hukum sebelum petugas turun ke lapangan.
“Secara keseluruhan, proses dari pengajuan hingga pelaksanaan diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hari kerja,” kata Helmy.
Dilarang Tebang Pohon Tanpa Izin
Larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Aturan tersebut melarang setiap orang menebang, memindahkan, atau merusak pohon tanpa izin dari instansi berwenang.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sebagai penopang kualitas lingkungan kota.
DLH pun mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sepihak jika menemukan pohon yang berpotensi membahayakan. Warga diminta segera melapor melalui hotline 081141100777 atau kanal pengaduan resmi agar dapat ditangani dengan cepat.
“Jika ada pohon yang mengganggu atau berisiko tumbang, segera laporkan. Keselamatan warga adalah prioritas,” pungkas Helmy.












