Mediasulsel.id, Makassar, Selasa, 20/10/2026 – Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dalam penyerahan surat keputusan di Lapangan Karebosi. Perpanjangan itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menyerahkan SK kepada para PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar.
Perpanjangan diberikan kepada 6.472 orang dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses perpanjangan. Sebanyak 135 orang tidak dilanjutkan kontraknya karena sejumlah alasan mulai dari memasuki masa pensiun dan mengundurkan diri hingga meninggal dunia dan lulus sebagai ASN di kementerian. Penilaian perpanjangan didasarkan pada kinerja dan kedisiplinan yang dinilai oleh organisasi perangkat daerah masing-masing.
Munafri Minta Kinerja dan Disiplin Ditingkatkan
Munafri menyampaikan perpanjangan masa kerja ribuan PPPK Paruh Waktu memberi dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga para pegawai. Ia berharap kesempatan itu dimanfaatkan dengan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas.
Ia mengingatkan perpanjangan SK harus diikuti disiplin dan tanggung jawab yang lebih besar. PPPK Paruh Waktu disebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Makassar sehingga perlu menunjukkan etos dan etika kerja yang baik.
Munafri menegaskan kinerja tidak hanya diukur dari kehadiran. Penyelesaian tugas dan manfaat pekerjaan bagi masyarakat juga menjadi tolok ukur penilaian. “Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” ujarnya.
135 Orang Tidak Lanjut Kontrak
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Makassar Kamelia Thamrin Tantu menjelaskan jumlah PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses perpanjangan mencapai 6.607 orang. Dari jumlah itu sebanyak 6.472 orang diusulkan menerima perpanjangan masa perjanjian kerja. Sebanyak 135 orang lainnya tidak dilanjutkan kontraknya.
Kamelia menyebut sebagian dari 135 orang itu tidak diusulkan karena tidak disiplin. Sebagian lainnya meninggal dunia, lulus sebagai ASN di kementerian, memasuki masa pensiun, dan mengundurkan diri.
Penilaian tidak hanya bertumpu pada tingkat kehadiran pegawai. Perilaku harian, loyalitas, kedisiplinan, dan kualitas pelaksanaan tugas ikut menjadi bahan pertimbangan.
Evaluasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah tempat pegawai bertugas. BKPSDMD berperan memverifikasi usulan dan memastikan alasan yang disampaikan sesuai dengan kondisi pegawai.
“Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” kata Kamelia.
Kamelia menegaskan keputusan perpanjangan tidak didasarkan pada penilaian suka atau tidak suka. Penilaian bertumpu pada kinerja pegawai dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan Munafri pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu diperpanjang selama tidak melanggar aturan.
Kamelia mengingatkan para pegawai menjaga kepercayaan pemerintah dengan bekerja secara profesional dan berintegritas. Penilaian pimpinan OPD juga menjadi pertimbangan untuk perpanjangan pada periode berikutnya. Kesempatan sebagai PPPK Paruh Waktu diminta dijaga dengan kinerja yang baik, disiplin, integritas, dan loyalitas kepada pimpinan.










