Makassar, Mediasulsel.id – Sebanyak 79 narapidana risiko tinggi asal Sulawesi Selatan dipindahkan ke kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan sebagai bagian dari langkah strategis penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan yang dilaksanakan pada Jumat (17/7/2026) itu dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan dengan melibatkan pengamanan ketat dari berbagai unsur.
Puluhan narapidana tersebut berasal dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulsel, yakni Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pelaksanaan pemindahan melibatkan 22 personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) dan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjenpas, 10 petugas Kanwil Ditjenpas Sulsel, serta 25 personel Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.
Rombongan bertolak dari Lapas Kelas IIB Maros pukul 21.00 WITA menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, kemudian melanjutkan perjalanan laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Setibanya di Surabaya pada Minggu (19/7/2026), seluruh narapidana menjalani proses transit dan konsolidasi di Lapas Kelas I Surabaya sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja.
Selama pelayaran, personel pengamanan melakukan sterilisasi area kapal, menempatkan narapidana pada lokasi yang telah ditentukan, serta melaksanakan pengawasan berlapis guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan terkendali.
Sesampainya di kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, seluruh narapidana menjalani proses serah terima, pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan sebelum ditempatkan sesuai hasil asesmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rinciannya, 15 narapidana ditempatkan di Lapas Karanganyar, 26 orang di Lapas Pasir Putih, 4 orang di Lapas Batu, 10 orang di Lapas Gladakan, 6 orang di Lapas Ngaseman, 8 orang di Lapas Narkotika Nusakambangan, dan 10 orang di Lapas Besi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan bahwa pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujar Mulyadi.
Mulyadi juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemindahan, mulai dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sulsel, jajaran UPT Pemasyarakatan, hingga Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.
“Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan profesionalisme seluruh petugas. Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut juga merupakan implementasi dari program Kanwil Ditjenpas Sulsel terkait No Tolerance terhadap segala bentuk kejahatan dari dalam lapas dan rutan.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, proses pemindahan 79 narapidana risiko tinggi dari Sulawesi Selatan menuju Nusakambangan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Seluruh narapidana tiba dalam keadaan lengkap, sementara situasi keamanan selama perjalanan tetap kondusif dan terkendali.











