PertanahanSulsel

Kantah Takalar Edukasi Warga Empat Desa soal PTSL dan Pencegahan Pungli

0
×

Kantah Takalar Edukasi Warga Empat Desa soal PTSL dan Pencegahan Pungli

Sebarkan artikel ini
Kantah Takalar Edukasi Warga Empat Desa soal PTSL dan Pencegahan Pungli
Kantah Takalar Edukasi Warga Empat Desa soal PTSL dan Pencegahan Pungli

mediasulsel.id, Takalar, Selasa, 21/07/2026 — Penyuluhan PTSL Parambabe dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar bagi masyarakat Desa Parangmata, Desa Galesong Timur, Desa Tarembang, dan Desa Parambabe di Kantor Desa Parambabe, Kecamatan Galesong, untuk memperjelas tahapan pendaftaran, manfaat sertipikat, serta kepastian hukum hak atas tanah.

Penyuluhan PTSL Parambabe Sasar Warga Empat Desa

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar memperluas pemahaman masyarakat mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, warga memperoleh penjelasan mengenai persyaratan administrasi, pengumpulan data fisik dan yuridis, penetapan batas bidang, pemeriksaan dokumen, hingga proses penerbitan sertipikat tanah.

Masyarakat juga diingatkan untuk memberikan informasi kepemilikan secara benar, menyiapkan dokumen yang sah, dan memastikan batas tanah diketahui bersama pemilik bidang yang bersebelahan.

Ketelitian pada tahap awal diperlukan untuk mengurangi perbedaan data nama, luas, batas, maupun riwayat penguasaan yang dapat menghambat proses pendaftaran.

Sertipikat hasil PTSL menjadi bukti hukum kepemilikan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan membantu mengurangi risiko sengketa.

Kejari dan Polres Takalar Tekankan Proses Transparan

Perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepolisian Resor Takalar hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan PTSL.

Pemaparan tersebut menekankan pentingnya mengikuti jalur resmi, menjaga keterbukaan proses, dan menghindari penggunaan perantara yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat juga diminta mewaspadai pungutan yang tidak memiliki dasar serta segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau petugas pertanahan apabila menemukan informasi yang meragukan.

Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan memperkuat pengawasan agar pelaksanaan PTSL berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.

Partisipasi warga empat desa dibutuhkan melalui penyiapan berkas yang lengkap, penyampaian data yang akurat, dan kehadiran saat proses pemeriksaan lapangan dilakukan.

Kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan memperlancar PTSL serta memperluas kepastian hukum hak atas tanah di Kecamatan Galesong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *