MakassarPertanahan

Mediasi Sengketa Batas Tanah di Makassar Berujung Pengukuran Ulang

1
×

Mediasi Sengketa Batas Tanah di Makassar Berujung Pengukuran Ulang

Sebarkan artikel ini
Mediasi Sengketa Batas Tanah di Makassar Berujung Pengukuran Ulang
Mediasi Sengketa Batas Tanah di Makassar Berujung Pengukuran Ulang

mediasulsel.id, Makassar, Jumat, 24/07/2026 — Mediasi sengketa batas tanah Makassar yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kota Makassar menghasilkan kesepakatan para pihak untuk menata batas dan mengajukan pengukuran ulang atas bidang tanah masing-masing.

Mediasi Sengketa Batas Tanah Makassar Capai Kesepakatan

Proses musyawarah berlangsung pada Rabu, 22/07/2026, dengan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Makassar Nany Jumawaty, S.H., M.H. bertindak sebagai mediator.

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kota Makassar, persoalan batas yang sebelumnya menjadi ganjalan antarwarga menunjukkan perkembangan positif setelah para pihak menyampaikan posisi dan dokumen masing-masing.

Melalui ruang musyawarah tersebut, pihak yang bersengketa mencapai titik temu mengenai perlunya penataan batas dan pemeriksaan kembali kondisi setiap bidang tanah.

Kesepakatan itu menjadi langkah awal untuk memperoleh data yang lebih jelas mengenai letak, batas, dan luas bidang yang dipersoalkan.

Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan yang dibantu pihak netral tanpa langsung membawa perselisihan ke proses peradilan.

Pendekatan ini memberi ruang kepada para pihak untuk menyusun penyelesaian bersama secara terbuka dengan tetap mengacu pada dokumen dan ketentuan pertanahan.

Pengukuran Ulang Jadi Dasar Mediasi Tahap Kedua

Sebagai tindak lanjut, masing-masing pihak akan mengajukan permohonan pengukuran ulang secara resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Pengukuran ulang dilakukan untuk mencocokkan data yang tercatat dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk posisi tanda batas dan hubungan bidang dengan tanah yang bersebelahan.

Hasil pengukuran tersebut belum menjadi putusan sengketa, tetapi akan digunakan sebagai rujukan utama dalam mediasi tahap kedua yang dijadwalkan setelah proses teknis selesai.

Data lapangan yang lebih akurat diharapkan membantu para pihak membahas penyelesaian secara objektif serta mengurangi perbedaan penafsiran mengenai batas tanah.

Para pihak juga perlu hadir dalam proses pengukuran dan menunjukkan batas yang diketahui agar hasil pemeriksaan dapat dicatat secara transparan.

Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara tertib, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *