Mediasulsel.id, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026 — Transformasi layanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diarahkan untuk memberi kepastian dan kemudahan kepada masyarakat.
- Transformasi berorientasi pada kepastian dan kemudahan
- Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai 12 hari
- Masa tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari
- Peralihan Hak ditargetkan selesai 10 hari
- Pelaksanaan membutuhkan komitmen ATR/BPN, IPPAT, dan pemerintah daerah
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan arah perubahan itu kepada kepala kantor pertanahan, pengurus daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan perwakilan badan pendapatan daerah.
“Tujuannya memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi kepatuhan tetap terjaga,” kata Nusron dalam pengarahan di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia menambahkan pelayanan publik harus terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.
Pengukuran ditargetkan 12 hari
Fokus pertama adalah Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah.
Layanan ini memberi jadwal ukur yang lebih terencana dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.
Keseluruhan proses hingga Peta Bidang Tanah selesai ditargetkan maksimal 12 hari.
Saat pengarahan berlangsung, program tersebut telah diterapkan di 400 dari 483 kantor pertanahan.
Peralihan Hak ditargetkan 10 hari
Transformasi kedua menetapkan target Peralihan Hak selesai dalam 10 hari.
Rinciannya meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh pemerintah daerah selama tiga hari serta pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT selama dua hari.
Setelah persyaratan lengkap dan pembayaran Surat Perintah Setor serta Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan, kantor pertanahan menargetkan penyelesaian maksimal lima hari.
Nusron menegaskan implementasi membutuhkan komitmen bersama ATR/BPN, IPPAT, dan pemerintah daerah agar layanan benar-benar mempermudah masyarakat.
















