Mediasulsel.id, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026 — Sebanyak 446 kantor pertanahan menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan masa tunggu jadwal maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah paling lama lima hari setelah pengukuran.
- Pengukuran Terjadwal diterapkan di 446 Kantah
- Jadwal ukur diberikan maksimal tujuh hari
- PBT selesai paling lama lima hari setelah pengukuran
- Permohonan dilayani dengan prinsip first in, first out
- Empat Kantah masih memiliki masa tunggu di atas tujuh hari
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan layanan tersebut memberi kepastian sejak permohonan pendaftaran tanah masuk hingga hasil pengukuran selesai.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari. Untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal,” kata Nusron saat peluncuran transformasi layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.
Permohonan diproses sesuai urutan
Kepastian waktu diperkuat dengan prinsip first in, first out sehingga berkas yang lebih dahulu masuk akan dilayani lebih dulu.
Pemohon dapat memperoleh jadwal pengukuran pada hari berikutnya apabila petugas tersedia.
Jadwal juga dapat disesuaikan jika pemohon meminta pelaksanaan pada waktu lain.
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran disebut telah berada pada kisaran nol hingga satu hari.
Empat Kantah masih dievaluasi
ATR/BPN mencatat empat kantor pertanahan masih memiliki masa tunggu lebih dari tujuh hari.
Keempatnya berada di Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian akan mengevaluasi kendala pada empat kantor tersebut agar target layanan dapat diterapkan secara optimal.
Nusron menegaskan inovasi ini ditujukan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak frustrasi ketika mengakses pelayanan pertanahan.
















