Mediasulsel.id, Kudus, Senin, 10 Agustus 2026 — Layanan Pengukuran Terjadwal memberi warga Kudus kepastian jadwal dan membuat Peta Bidang Tanah selesai kurang dari sepekan setelah permohonan pendaftaran tanah diajukan.
- Pemohon memilih jadwal sejak berkas masuk
- Pengukuran dilakukan sesuai waktu yang disepakati
- PBT dua pemohon selesai dalam dua hari
- Kantah Kudus menerima 20 sampai 30 permohonan per hari
- Layanan telah diterapkan di 400 Kantah
Endang Rahayu Ningsih mengajukan permohonan pada 31 Juli 2026 dan langsung mendapat pilihan jadwal dari petugas loket.
Petugas melakukan pengukuran pada 3 Agustus dan dua hari kemudian PBT dinyatakan selesai.
“Dari awal sudah tahu kapan petugas datang. Setelah selesai saya mendapat notifikasi WhatsApp untuk mengambil PBT,” kata Endang di Kudus, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kehadiran pemilik batas memperlancar proses
Endang mengatakan pengukuran berjalan lancar karena para pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal.
Penunjukan dan penetapan batas bidang dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.
Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno yang mengajukan permohonan pada 30 Juli.
Ia mendapat jadwal pengukuran 3 Agustus dan menerima informasi bahwa PBT selesai pada 5 Agustus.
Diterapkan di 400 Kantah
Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 kantor pertanahan, termasuk Kantah Kabupaten Kudus.
Kantah Kudus menerima rata-rata 20 hingga 30 permohonan pengukuran setiap hari.
Program menetapkan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan PBT diterbitkan maksimal lima hari setelah pengukuran.
Kepastian waktu membantu pemohon dan pemilik tanah berbatasan menyiapkan kehadiran di lokasi sehingga proses dapat berjalan lebih terukur.
















