mediasulsel.id, Takalar, Kamis, 20/08/2026 — Pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Takalar dipercepat melalui koordinasi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terkait persiapan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis, 20/08/2026.
Kantah Takalar dan Pemkab Siapkan MoU Pensertipikatan Aset
Koordinasi tersebut membahas langkah persiapan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Takalar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar untuk mempercepat pensertipikatan tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Pensertipikatan dibutuhkan untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah aset daerah sekaligus mendukung penataan administrasi dan pengamanan aset milik pemerintah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar menjadi perangkat daerah yang berkoordinasi dengan Kantah Takalar dalam mematangkan persiapan penandatanganan nota kesepahaman tersebut.
“Proses pensertipikatan aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan optimal,” demikian keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Kamis, 20/08/2026.
Kerja Sama Diharapkan Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar diarahkan untuk mempercepat proses administrasi pertanahan terhadap aset yang belum memiliki kepastian hukum dalam bentuk sertipikat.
Langkah tersebut juga diharapkan membantu pemerintah daerah menata data aset secara lebih tertib sehingga status tanah dapat terdokumentasi dan terlindungi secara administratif.
Tahap yang berlangsung saat ini masih berupa koordinasi persiapan penandatanganan MoU. Jadwal penandatanganan dan jumlah bidang tanah aset yang akan diproses belum dirinci dalam keterangan resmi yang diterima.













