BeritaHukumKriminalPeristiwa

Bantu Angkut Sampah Gowa Pakai Dana Pribadi, Ria Efendy Kini Berurusan dengan Polisi

0
×

Bantu Angkut Sampah Gowa Pakai Dana Pribadi, Ria Efendy Kini Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 09 27 215055 15kb
Pengusaha Gowa, Hj Ria Efendy, yang sebelumnya menjadi sorotan setelah mengerahkan puluhan armada untuk membantu mengangkut sampah di Kabupaten Gowa. Kediamannya kemudian didatangi personel Paminal Propam Polda Sulsel. (Foto: Dok./Tangkapan layar CCTV)

mediasulsel.id – GOWA – Pengusaha asal Kabupaten Gowa, Hj Ria Efendy, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya viral karena turun tangan membantu mengangkut tumpukan sampah di sejumlah titik di Kabupaten Gowa menggunakan armada dan biaya pribadi, kini Ria justru berhadapan dengan persoalan hukum.

Paminal Propam Polda Sulawesi Selatan mendatangi kediaman Ria Efendy pada Jumat (26/9/2026).

Kedatangan personel Paminal tersebut terekam kamera CCTV di rumah Ria.

Menurut Ria, kedatangan Paminal berkaitan dengan situasi yang muncul setelah pihak Polresta Gowa disebut hendak memanggil dirinya terkait aktivitas membawa sampah ke lahan miliknya di Kecamatan Bajeng.

“Mereka datang untuk memastikan tak ada intervensi,” kata Ria, Sabtu (26/9/2026).

Paminal merupakan unsur pengamanan internal di bawah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang menjalankan fungsi pengawasan serta pengamanan internal di lingkungan kepolisian.

Sebelumnya, nama Ria Efendy ramai diperbincangkan setelah dirinya mengerahkan armada untuk membantu mengatasi penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Gowa.

Dalam aksi tersebut, sedikitnya 22 unit kendaraan pengangkut sampah dan satu unit loader dikerahkan.

Biaya operasional, termasuk bahan bakar dan penggunaan armada, disebut berasal dari dana pribadinya.

Langkah itu dilakukan setelah tumpukan sampah dilaporkan tidak terangkut selama sekitar sepekan dan mulai mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah titik.

Namun setelah aksi tersebut viral dan mendapat perhatian publik, persoalan baru justru muncul.

Ria disebut hendak dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena sampah yang diangkut dari sejumlah lokasi kemudian dibawa ke lahan miliknya di Kecamatan Bajeng.

Belum diketahui secara rinci persoalan hukum yang menjadi dasar rencana pemanggilan tersebut.

Hingga kini, belum ada penjelasan lengkap dari pihak kepolisian mengenai status hukum Ria Efendy maupun hasil kedatangan Paminal Propam Polda Sulsel ke kediamannya.

Kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya aksi Ria mendapat sorotan luas sebagai bentuk inisiatif pribadi dalam membantu mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *