Makassar

BPN Makassar Akui Mafia Tanah Masih Ada, Kasus Warga Barombong Ikut Disorot

4
×

BPN Makassar Akui Mafia Tanah Masih Ada, Kasus Warga Barombong Ikut Disorot

Sebarkan artikel ini
Biru Hijau Modern Presentasi Anti Narkoba 15kb
Warga Barombong Lawan Dugaan Mafia Tanah, BPN Makassar Akui Praktiknya Masih Ada

MEDIASULSEL.ID – MAKASSAR – Persoalan mafia tanah di Kota Makassar kembali menjadi sorotan setelah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Johanis Buapi, secara terbuka mengungkap bahwa praktik mafia tanah masih ditemukan di wilayah tersebut.

Pernyataan itu menjadi perhatian di tengah munculnya sejumlah sengketa pertanahan yang dialami masyarakat, termasuk perjuangan keluarga Sore Bin Loho di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Keluarga tersebut mengaku menemukan adanya sertifikat lain yang berdasarkan penelusuran mereka berada di atas lokasi tanah yang selama ini diyakini sebagai milik keluarga berdasarkan dokumen rinci, persil dan kohir.

Kepala BPN Makassar, Johanis Buapi, sebelumnya mengatakan selama sekitar lima bulan bertugas di Makassar, pihaknya menemukan indikasi praktik mafia tanah.

“Di Kota Makassar ini, selama saya bertugas lima bulan ini, ini mohon maaf, ada mafia tanah,” ungkap Johanis dalam Diskusi Publik Menyambut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria di Makassar, Kamis (24/9/2026).

Menurut Johanis, praktik tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan atau memalsukan berbagai dokumen pertanahan.

Ia mencontohkan dokumen berupa surat keterangan rinci tanah hingga sertifikat yang dapat dipalsukan oleh pihak tertentu.

“Seperti ini, contoh surat rinci, ini bisa dipalsukan. Sertifikat saja bisa dipalsukan,” jelasnya.

Bahkan, BPN Makassar disebut pernah menemukan sertifikat yang setelah diperiksa ternyata tidak memiliki objek tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen.

“Ada kami dapat sertifikat, tapi tidak ada tanahnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap kerawanan permainan dokumen dalam konflik pertanahan.

Salah satu kasus yang kini disorot adalah persoalan tanah yang diperjuangkan Tallasa Dg Puji bersama keluarga ahli waris Sore Bin Loho di Kelurahan Barombong.

Tallasa Dg Puji merupakan warga lanjut usia yang bersama keluarganya tengah berupaya mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai milik keluarga.

Menurut pihak ahli waris, tanah tersebut tercatat dengan nomor persil 48 dan kohir 1056.

Mediasulsel.id melakukan penelusuran ke pemerintah setempat dan memperoleh keterangan bahwa nomor persil dan kohir tersebut disebut tercatat dalam administrasi pemerintah setempat.

Tallasa mengatakan tanah itu sebelumnya pernah digarap seseorang.

Namun aktivitas penggarapan tersebut menurutnya sudah tidak berlangsung lagi.

“Pernah digarap, sekarang sudah tidak lagi mi, Nak,” ungkap Tallasa kepada Mediasulsel.id, Minggu (27/9/2026).

Pihak ahli waris menyebut orang yang sebelumnya menggarap lahan tersebut bernama Rijal.

Keluarga kemudian memasang papan pemberitahuan di atas lokasi sebagai bentuk penegasan penguasaan atas tanah.

Namun sekitar dua minggu setelah dipasang, papan tersebut ditemukan sudah tidak berada di lokasi.

“Terlepas ki, Nak. Ada yang cabut,” ungkap salah seorang ahli waris kepada Mediasulsel.id.

Persoalan kemudian menjadi semakin rumit setelah keluarga menemukan adanya sertifikat lain yang berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku diduga berada pada lokasi yang mereka klaim.

Sertifikat tersebut disebut memiliki petunjuk persil 17 ASI dan kohir 75 C.

Dokumen itu juga dikaitkan dengan Notulen Rapat Panitia Pemeriksaan Tanah Khusus Pengakuan Hak Nomor 1751/PPTA/PENG/2021.

Namun dari penelusuran yang dilakukan keluarga, mereka mengaku tidak menemukan data persil 17 ASI dan kohir 75 C dalam administrasi pemerintah setempat.

“Kami sudah cek, tidak ada data tersebut,” ungkap salah seorang ahli waris.

Keluarga juga menyebut lokasi yang merujuk pada persil 17 ASI dan kohir 75 C berbeda dengan tanah Sore Bin Loho yang mereka klaim berdasarkan persil 48 dan kohir 1056.

Perbedaan data itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan.

Kasus ini menjadi gambaran persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat dalam konflik pertanahan.

Ketika terdapat dua dokumen atau lebih yang menunjuk pada satu lokasi, masyarakat sering kali harus melalui proses panjang untuk membuktikan riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah.

Bahkan, warga yang memiliki dokumen administrasi lama dapat berada dalam posisi sulit apabila muncul sertifikat yang secara hukum memiliki kedudukan lebih kuat.

Namun keberadaan sertifikat tidak serta-merta menutup ruang untuk dilakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan cacat administrasi maupun ketidaksesuaian data.

Tim pencari fakta Mediasulsel.id sebelumnya juga mendatangi Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk meminta penjelasan terkait mekanisme penanganan sertifikat yang diduga bermasalah.

Seorang manajer loket BPN Makassar menjelaskan bahwa sertifikat dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang berlaku sepanjang terdapat dasar dan dokumen pendukung yang jelas.

“Kalau sertifikat tersebut memang bermasalah, bisa diajukan sesuai aturan, tetapi dokumen yang dilampirkan harus jelas,” ungkapnya.

Pihak BPN juga menjelaskan bahwa penelusuran data awal tanah berkaitan erat dengan administrasi yang tersimpan di pemerintah setempat.

Karena itu, pencocokan data kelurahan, kecamatan, peta bidang, surat ukur, persil, kohir dan riwayat tanah menjadi penting untuk menentukan apakah dokumen yang digunakan sesuai dengan lokasi sebenarnya.

Mafia Tanah Tak Sekadar Soal Sertifikat

Pernyataan Kepala BPN Makassar mengenai keberadaan mafia tanah menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak selalu sebatas sengketa biasa.

Praktik mafia tanah dapat memanfaatkan kelemahan administrasi, pemalsuan dokumen hingga perbedaan data antara satu instansi dengan instansi lainnya.

Dalam sejumlah kasus pertanahan, masyarakat juga kerap mencurigai adanya keterlibatan pihak yang memiliki akses terhadap proses administrasi.

Namun setiap dugaan keterlibatan oknum pemerintah, aparat maupun pihak lain harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan proses hukum.

Tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa setiap sengketa atau sertifikat bermasalah merupakan hasil praktik mafia tanah.

Sebaliknya, setiap kejanggalan dalam proses penerbitan dokumen juga tidak boleh diabaikan.

Penelusuran harus dilakukan sejak dokumen dasar, identitas pemohon, riwayat penguasaan, batas-batas tanah, saksi, pengukuran hingga proses penerbitan sertifikat.

Rakyat Kecil Rentan Jadi Korban

Persoalan pertanahan sering kali menempatkan masyarakat kecil dalam posisi yang lemah.

Bagi sebagian warga, tanah merupakan satu-satunya aset keluarga yang diwariskan secara turun-temurun.

Ketika tiba-tiba muncul dokumen atau sertifikat lain di atas tanah yang selama ini mereka kuasai, mereka harus berhadapan dengan proses administrasi dan hukum yang panjang.

Tidak semua masyarakat memahami prosedur pertanahan ataupun memiliki kemampuan finansial untuk memperjuangkan hak melalui jalur hukum.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa transparansi administrasi pertanahan dan pengawasan terhadap penerbitan sertifikat menjadi sangat penting.

Johanis sendiri mengingatkan masyarakat yang menghadapi persoalan agraria agar menyampaikan persoalan terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten atau kota.

“Sebaiknya salurannya, kalau ada permasalahan agraria, disampaikan dulu ke pemerintah kabupaten kota,” jelas Johanis.

Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat menjadi langkah awal sebelum konflik berkembang menjadi perkara hukum yang panjang.

Ahli Waris Minta Kasus Dibuka Terang

Keluarga Sore Bin Loho berharap seluruh dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lokasi tersebut diperiksa secara terbuka.

Mereka meminta dilakukan pencocokan antara persil 48 dan kohir 1056 yang mereka pegang dengan data yang menjadi dasar penerbitan sertifikat lain.

Keluarga juga berharap riwayat tanah, peta bidang, surat ukur serta proses administrasi yang digunakan dalam penerbitan sertifikat diperiksa satu per satu.

Jika terdapat kesalahan administrasi, keluarga berharap dapat dilakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana, mereka meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai aturan.

Mediasulsel.id menegaskan bahwa dugaan mafia tanah dalam kasus tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Keberadaan sertifikat di atas tanah yang diklaim ahli waris tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Klaim ahli waris juga tetap harus diuji berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, batas tanah serta data resmi dari instansi pertanahan.

Namun perbedaan data yang ditemukan layak mendapat penjelasan terbuka dari instansi terkait.

Pernyataan Kepala BPN Makassar bahwa praktik mafia tanah masih ditemukan seharusnya menjadi momentum untuk memperketat pengawasan dan membuka ruang pengaduan masyarakat secara transparan.

Sebab ketika dokumen pertanahan dapat dipalsukan atau dimanipulasi, pihak yang paling rentan kehilangan hak adalah masyarakat yang memiliki akses terbatas terhadap proses administrasi dan hukum.

Kasus keluarga Sore Bin Loho kini menjadi salah satu ujian terhadap komitmen pemberantasan mafia tanah di Makassar.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian siapa pemegang dokumen.

Mereka juga membutuhkan jawaban mengenai bagaimana dokumen itu lahir, dari dasar apa diterbitkan, dan apakah benar menunjuk pada tanah yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *