Peristiwa

Tak Cuma Rujab, Kantor Bupati Gowa Juga Digeledah Polisi, Diduga Kasus Pungli PBG!

5
×

Tak Cuma Rujab, Kantor Bupati Gowa Juga Digeledah Polisi, Diduga Kasus Pungli PBG!

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (21/9/2026). Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi perizinan PBG dan perizinan lainnya. Foto: Istimewa
Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (21/9/2026). Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi perizinan PBG dan perizinan lainnya. Foto: Istimewa

GOWA, MEDIASULSEL.ID – Penggeledahan rumah jabatan (Rujab) Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ternyata bukan satu-satunya lokasi yang menjadi sasaran penyidik. Tim gabungan kepolisian juga menggeledah Kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan di dua lokasi tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan empat boks barang bukti berupa dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik.

Tiga boks dokumen diamankan dari Kantor Bupati Gowa, sementara satu boks barang bukti lainnya dibawa dari rumah jabatan bupati.

Polisi Bersenjata Kawal Penggeledahan Kantor Bupati Gowa

Dilansir dari IDN Times, penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Tipidkor Polda Sulsel, Polres Gowa, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang tampak mengawal jalannya penggeledahan di Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.

Puluhan personel terlihat mengenakan rompi bertuliskan Subdit Tipidkor Polda Sulsel dan Kortastipidkor.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman turut terlihat memasuki Kantor Bupati Gowa bersama sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah jabatan Bupati Gowa yang berada di Jalan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.

Petugas mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 15.55 Wita. Kegiatan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 20.17 Wita.

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan PBG dan perizinan lainnya.

“Kami dari Kortas Tipikor bersama dengan rekan-rekan Unit Tipikor Polda Sulsel serta Polresta Gowa, hari ini kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” ujar Hernowo, dikutip dari Tribun Timur, Senin (21/9/2026).

Hernowo mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Langkah tersebut dilakukan guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Dari dua lokasi penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

“Jadi yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ungkap Hernowo.

Bupati Gowa Tak Berada di Lokasi Saat Penggeledahan

Saat tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di rumah jabatan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang disebut tidak berada di lokasi.

Hernowo memastikan bahwa penggeledahan telah dilaksanakan berdasarkan surat perintah dan penetapan pengadilan.

“Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” jelasnya.

Menurut Hernowo, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruangan-ruangan yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Penggeledahan tersebut merupakan penggeledahan pertama yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam perkara ini.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, penyidik belum merinci jenis dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan maupun mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi masih mendalami barang bukti hasil penggeledahan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *