Mediasulsel.id, Jakarta, Selasa, 27/10/2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sertipikasi tanah wakaf sebanyak 53.431 bidang selama dua tahun Kabinet Merah Putih.
Legalisasi aset tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum tanah yang digunakan bagi ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial. Secara nasional, sekitar 60 persen tanah wakaf telah memiliki sertipikat.
Perlindungan tanah sesuai peruntukan
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja Ana Anida menyampaikan capaian tersebut dalam keterangan pada Selasa, 27/10/2026.
“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih,” ujar Ana.
Menurut data kementerian, estimasi tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Sebanyak 313.142 bidang sudah bersertipikat.
Pemanfaatannya mencakup masjid, musala, pesantren, makam, serta fasilitas lain untuk kepentingan masyarakat.
Kerja sama mempercepat kelengkapan dokumen
Untuk tanah rumah ibadah, ATR/BPN mencatat sekitar 101.465 bidang. Dari jumlah itu, 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah bersertipikat.
Kementerian bekerja sama dengan Kementerian Agama dan organisasi keagamaan untuk mempercepat pendaftaran wakaf serta rumah ibadah.
Koordinasi difokuskan pada dukungan data dan kelengkapan dokumen agar proses pendaftaran lebih efektif dan manfaat tanah tetap terlindungi.

















