banner BPKAD Kota Makassar 728x90
Nasional

ATR/BPN Daftarkan 68 Tanah Ulayat Milik 16 Masyarakat Adat

2
×

ATR/BPN Daftarkan 68 Tanah Ulayat Milik 16 Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi ATR/BPN mengenai pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat
ATR/BPN Daftarkan 68 Tanah Ulayat Milik 16 Masyarakat Adat — doc istimewa
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 28/10/2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan Hak Pengelolaan atas 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat dalam dua tahun Kabinet Merah Putih.

Tanah yang memperoleh kepastian hukum tersebut mencakup 86,94 hektare. Pendaftaran dilakukan dengan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan hak yang melekat pada tanahnya.

Akumulasi pendaftaran mencapai 110 bidang

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Bernadus Wijanarko menjelaskan capaian itu di Jakarta pada Selasa, 27/10/2026.

“Upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah,” ujar Bernadus.

Secara kumulatif sejak 2023 hingga Oktober 2026, kementerian mencatat 110 bidang seluas 1.059 hektare telah didaftarkan. Tanah tersebut dikelola 31 masyarakat hukum adat.

Realisasi tahun ini melampaui target

Pendaftaran sepanjang 2026 mencapai 48 bidang dari target 25 bidang, atau 192 persen target. Sementara itu, pengadministrasian mencapai 86 bidang dari target 50 bidang, setara 172 persen.

Pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi. Cakupan ini mencerminkan perluasan penatausahaan tanah adat di berbagai wilayah.

Bernadus menyebut koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait akan terus didorong untuk memperluas pendaftaran sekaligus menghormati hak masyarakat hukum adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *