Mediasulsel.id, Jakarta, Selasa, 27/10/2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan bahwa pemulihan hak masyarakat dalam konflik agraria harus didasarkan pada pembuktian hak atas tanah.
Menurut kementerian, mekanisme dalam Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria itu membuka penanganan persoalan pencatatan aset negara maupun daerah yang selama ini menghambat penyelesaian konflik.
Pemeriksaan bukti mendahului pemulihan
Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari menyampaikan penjelasan tersebut pada Senin, 26/10/2026. Ia mencontohkan masyarakat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun dan dapat membuktikan haknya.
“Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun.
Pemulihan tidak berlaku otomatis untuk setiap konflik. Hasil pemeriksaan harus lebih dahulu menunjukkan dasar hak masyarakat atas objek tanah yang dipersoalkan.
Apabila bukti menunjukkan ketidaksesuaian pencatatan aset, pencatatan tersebut dapat ditelusuri dan dikoreksi melalui mekanisme yang dijelaskan kementerian.
Riwayat tanah dan kedudukan para pihak
Embun menyebut ATR/BPN selama ini menghadapi keterbatasan kewenangan ketika objek konflik berkaitan dengan Barang Milik Negara.
Penyelesaian perlu menilai riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum pihak-pihak terkait.
Kementerian mengharapkan pengaturan tersebut memperkuat penyelesaian konflik secara terstruktur dengan melindungi hak masyarakat yang terbukti dirugikan dan tetap memperhatikan kepentingan negara.

















