MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR, Jumat (30/10/2026) — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar terus memperkuat upaya penataan pembangunan agar pertumbuhan kota tidak menimbulkan persoalan baru, mulai dari kemacetan, banjir, hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel Makassar, Selasa (27/10/2026), ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan pembangunan kota untuk dua dekade mendatang.
Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan pembangunan kawasan permukiman, pusat perdagangan, fasilitas umum, dan kawasan lindung berjalan sesuai perencanaan.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, akademisi Universitas Hasanuddin Ichsan Caesar Pratama, serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bintang Aulia Pradnya Paramita.
Distaru Makassar Tekankan Pentingnya Pembangunan Sesuai Tata Ruang
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menjelaskan bahwa perkembangan sebuah kota tidak bisa dilepaskan dari perubahan kebutuhan masyarakat.
Pertambahan jumlah penduduk, pembangunan perumahan, meningkatnya aktivitas usaha, serta kebutuhan fasilitas publik membuat penggunaan ruang perkotaan terus mengalami perubahan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap pembangunan mengikuti arah penataan kota yang telah ditetapkan.
“Ruang setiap saat berubah dan setiap waktu. Ruang kota pasti berubah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan revisi RTRW secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan dinamika masyarakat,” ungkap Fuad dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, tata ruang menjadi salah satu dasar penting dalam mengarahkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keteraturan pembangunan.
Tanpa perencanaan yang baik, pertumbuhan kawasan permukiman dan perdagangan berisiko menimbulkan persoalan terhadap fasilitas publik maupun lingkungan sekitar.
Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar ingin meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pembangunan tidak hanya berkaitan dengan mendirikan bangunan, tetapi juga harus memperhatikan fungsi kawasan dan kepentingan bersama.
RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043 menjadi pedoman untuk menentukan arah pemanfaatan wilayah, termasuk kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, pelayanan umum, dan perlindungan lingkungan.
Dengan demikian, masyarakat maupun pengembang diharapkan memahami ketentuan tata ruang sebelum merencanakan kegiatan pembangunan.
Penataan Ruang Penting untuk Mengurangi Risiko Banjir dan Kemacetan
Akademisi sekaligus praktisi dari Universitas Hasanuddin, Ichsan Caesar Pratama, mengingatkan bahwa luas wilayah perkotaan memiliki keterbatasan, sementara kebutuhan masyarakat terus bertambah.
Kondisi tersebut membuat penataan ruang harus dilakukan secara hati-hati agar pembangunan tidak mengorbankan fungsi lingkungan.
“Ruang itu terbatas, sementara aktivitas manusia terus berkembang. Oleh karena itu, pengaturan zona perdagangan, perumahan, hingga kawasan lindung harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar tidak menimbulkan persoalan ekologis seperti banjir atau kemacetan di masa mendatang,” jelas Ichsan.
Ia menekankan bahwa penataan ruang mencakup tiga tahapan penting, yakni perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Artinya, pemerintah tidak cukup hanya menentukan lokasi pembangunan, tetapi juga perlu memastikan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai aturan.
Pengendalian tersebut penting untuk mengantisipasi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi wilayah, termasuk kegiatan pembangunan yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan.
Sementara itu, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Bintang Aulia Pradnya Paramita, menjelaskan bahwa kebijakan tata ruang Kota Makassar juga diselaraskan dengan arah pembangunan nasional.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian mencakup ketahanan pangan, energi, industrialisasi, serta pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru yang memperhatikan keberlanjutan sumber daya.
Dalam sosialisasi tersebut, pengaturan kawasan perdagangan dan jasa juga menjadi perhatian, termasuk pada wilayah Kecamatan Wajo dan Bontoala.
Kedua wilayah tersebut memiliki aktivitas ekonomi yang perlu didukung melalui pengaturan pemanfaatan ruang secara terencana.
Penataan kawasan perdagangan, permukiman, dan fasilitas publik diharapkan mampu mendukung aktivitas masyarakat tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan maupun kelancaran mobilitas perkotaan.
Melalui penerapan Perda RTRW Tahun 2024–2043, Pemerintah Kota Makassar berharap pembangunan ke depan semakin terarah, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Distaru Makassar juga mendorong masyarakat, pelaku usaha, dan pengembang untuk memahami ketentuan pemanfaatan ruang sebelum melaksanakan pembangunan.
Dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, pertumbuhan Kota Makassar diharapkan dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.













