MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR, Jumat (30/10/2026) — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mengingatkan pemilik gedung dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kelengkapan izin serta standar keselamatan bangunan.
Bangunan yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan administrasi berisiko dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga penghentian pemanfaatan bangunan sesuai tingkat pelanggaran.
Peringatan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang digelar Distaru Makassar di Hotel Gammara, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan bertema “Penilikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dalam Mendukung Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung” ini diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan pemilik gedung, pelaku usaha, konsultan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan setiap bangunan yang digunakan masyarakat telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi.
Distaru Makassar Tekankan Keselamatan Bangunan dan Kelengkapan Izin
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Tako, SE, menegaskan bahwa kepemilikan bangunan harus disertai tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan perizinan dan keselamatan.
Menurutnya, pemilik gedung, baik perorangan maupun perusahaan, perlu memperhatikan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk kegiatan pembangunan atau perubahan bangunan sesuai ketentuan, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Kedua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib.
Andi Zainal mengingatkan pemilik bangunan agar tidak menunda pengurusan SLF hingga dokumen tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi atau kegiatan usaha.
Pasalnya, SLF juga dapat menjadi salah satu dokumen yang diminta oleh lembaga keuangan dalam proses tertentu.
Ia turut meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan berperan aktif menyampaikan informasi mengenai aturan bangunan kepada masyarakat.
Dengan pemahaman yang baik, perangkat wilayah diharapkan mampu membantu masyarakat mengetahui kewajiban perizinan sekaligus menyampaikan informasi apabila ditemukan perubahan bangunan yang perlu mendapat perhatian.
Dalam sosialisasi tersebut, arsitek M. Sudjar Adityadjaja menjelaskan bahwa bangunan tidak cukup dinilai hanya dari tampilan luar atau kekuatan konstruksinya.
Aspek keselamatan pengguna, sistem proteksi kebakaran, kesesuaian tata ruang, dan akses evakuasi juga harus diperhatikan.
Terutama pada gedung bertingkat, pemilik wajib memastikan tersedianya sarana keselamatan sesuai karakteristik dan ketentuan teknis bangunan.
“Bangunan tiga lantai wajib punya tangga darurat. Kalau tidak ada, akan kita tertibkan,” tegas Sudjar dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, sistem sprinkler, dan pintu tahan api perlu disesuaikan dengan klasifikasi serta kebutuhan bangunan.
Selain itu, pemilik gedung harus mematuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).
Ketentuan tersebut digunakan untuk mengatur posisi bangunan, luas lahan yang dapat dibangun, jumlah lantai, serta bagian lahan yang dipertahankan sebagai area hijau.
Sudjar juga menyinggung pentingnya belajar dari perkembangan tata kota Makassar, termasuk kawasan bersejarah seperti Fort Rotterdam.
Menurutnya, pertumbuhan bangunan perlu diimbangi pengelolaan drainase, jaringan utilitas, dan ketersediaan ruang terbuka hijau agar tidak menimbulkan persoalan perkotaan.
Bangunan Tak Sesuai PBG Bisa Terhambat Mendapatkan SLF
Pemateri lainnya, Ir. Irma Yanti Ishak, ST, MT, IPM, menjelaskan bahwa pengawasan bangunan tetap dilakukan setelah PBG diterbitkan.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen yang telah disetujui dan memenuhi persyaratan teknis.
Penilik bangunan gedung dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik serta kelengkapan prasarana bangunan.
Pemeriksaan mencakup struktur bangunan, instalasi listrik, sistem air, tata udara, proteksi kebakaran, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja selama konstruksi.
Menurut Irma, salah satu persoalan yang dapat menghambat penerbitan SLF adalah ketidaksesuaian antara kondisi bangunan dengan dokumen PBG.
Contohnya, bangunan yang melanggar garis sempadan, mengalami penambahan luas tanpa persetujuan, atau berubah fungsi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kondisi sistem keselamatan dan sanitasi yang tidak memenuhi persyaratan juga dapat menjadi kendala dalam penilaian kelaikan fungsi.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap berdasarkan ketentuan dan tingkat pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan konstruksi, hingga pembekuan atau pencabutan dokumen persetujuan.
Dalam kondisi tertentu, tindakan penertiban juga dapat mencakup penghentian pemanfaatan bangunan atau perintah pembongkaran sesuai prosedur hukum.
“Bangunan legal, hati tenang, investasi aman,” ujar Irma menutup pemaparannya.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan bangunan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, melainkan juga melindungi keselamatan pengguna dan memberikan kepastian bagi pemilik.
Sementara itu, Ketua Panitia Saifuddin Sijaya mengatakan sosialisasi tersebut merupakan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.
Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antara pemerintah, konsultan, pengembang, dan pemilik bangunan.
Penyelenggaraan PBG dan SLF mengacu pada sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Saifuddin berharap peserta dapat menerapkan informasi yang diperoleh sekaligus menyampaikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sosialisasi yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan bangunan.
Distaru Makassar berharap pemilik gedung semakin memahami bahwa kelengkapan izin, pemeliharaan, dan pemeriksaan keselamatan merupakan tanggung jawab yang harus diperhatikan sejak tahap pembangunan hingga bangunan digunakan.
Dengan pengawasan dan kepatuhan yang lebih baik, pembangunan di Kota Makassar diharapkan semakin tertib, aman, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
















