MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR, Jumat (30/10/2026) — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mengingatkan pengelola sekolah dan yayasan pendidikan agar tidak mengabaikan kelayakan bangunan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Selain memiliki izin bangunan, setiap gedung sekolah juga harus memenuhi persyaratan keselamatan untuk melindungi siswa, guru, dan seluruh warga sekolah.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang digelar Distaru Makassar di Ibis Styles Hotel Makassar, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan bertema “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola pendidikan terhadap pentingnya legalitas serta keamanan gedung sekolah.
Distaru Makassar Tekankan Keselamatan Siswa Jadi Prioritas
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, SE, menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tidak cukup hanya memperhatikan jumlah siswa dan kegiatan pembelajaran.
Kondisi fisik bangunan sekolah juga harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan keselamatan anak-anak dan tenaga pendidik.
Gedung yang digunakan setiap hari perlu dipastikan memenuhi ketentuan teknis, keamanan, dan kelayakan fungsi.
Karena itu, pengelola sekolah maupun yayasan pendidikan diminta memahami kewajiban pemenuhan PBG dan SLF.
Andi Zainal menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan layanan perizinan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen bangunan.
Bahkan, bangunan yang mengalami perubahan atau renovasi tertentu juga perlu memperhatikan kewajiban persetujuan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangankan membangun baru, melakukan perubahan pun harus melalui permohonan yang sangat mudah melalui aplikasi,” kata Andi Zainal.
Pengurusan dokumen dapat dilakukan melalui layanan digital sesuai jenis permohonan, di antaranya Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Online Single Submission (OSS), serta layanan Solata Boss.
Dengan fasilitas tersebut, pengelola sekolah diharapkan lebih mudah memperoleh informasi dan memenuhi persyaratan administrasi bangunan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Fadly S, S.TP., M.Si., menjelaskan bahwa PBG dan SLF menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Kedua dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban pemilik bangunan serta memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan gedung.
PBG diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan atau perubahan bangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah dinyatakan laik digunakan berdasarkan persyaratan administratif dan teknis.
Dalam pengurusannya, kesesuaian lokasi dengan peruntukan kawasan juga harus diperhatikan agar pembangunan sekolah tidak bertentangan dengan rencana tata ruang kota.
Gedung Sekolah Harus Aman, Kondisi Bangunan Perlu Diperiksa Berkala
Selain membahas perizinan, sosialisasi ini juga menyoroti berbagai risiko keselamatan yang dapat muncul apabila kondisi bangunan sekolah tidak diperiksa dengan baik.
Pemateri teknis, Anwar Rahim, menjelaskan bahwa SLF bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan berkaitan dengan keamanan bangunan yang digunakan masyarakat.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah kondisi selasar gedung bertingkat dengan pengaman yang terlalu rendah.
Ia mencontohkan pengaman selasar dengan ketinggian kurang dari 120 sentimeter yang berpotensi meningkatkan risiko seseorang terjatuh dari lantai atas.
Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan bagian bangunan yang digunakan siswa, terutama pada sekolah yang memiliki gedung bertingkat.
Menurut Anwar, pemilik maupun pengelola gedung perlu melakukan perawatan dan pemeriksaan secara berkala agar kondisi bangunan tetap aman.
Pemeriksaan juga diperlukan apabila terjadi perubahan fungsi atau kondisi fisik bangunan yang dapat memengaruhi kelayakan penggunaannya.
“Ada waktu yang ditentukan. Selain perubahan fungsi, usia bangunan akan diatur dalam SLF,” jelas Anwar.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapat penjelasan mengenai sejumlah ketentuan perizinan bangunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketentuan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang turut menjadi perhatian agar lokasi dan fungsi bangunan pendidikan mengikuti aturan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar mendorong seluruh pengelola satuan pendidikan untuk memeriksa kembali dokumen perizinan serta kondisi gedung yang digunakan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bahwa bangunan sekolah yang aman merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Dengan terpenuhinya persyaratan PBG dan SLF, penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar diharapkan semakin tertib secara administrasi sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi siswa dan tenaga pendidik.














